Rabu, 11 Maret 2015

Kodifikasi al-Qur'an Masa Usman


Kodifikasi Teks Al-Qur’an pada Masa Khalifah Usman bin ‘Affan
Abstract
This article attempts to discuss about Mushaf Usmani or Mushaf al-Imam, which called by some Muslim,  caused this mushaf compiled for Usman’s instruction, the third caliph. This study is very important because it’s related with the Mushaf today and the history of it’s compilation. This article will present the backgroud, the committee, and also the Sahabah’s responses to the compilation of al-Qur’an. Added by some orientalis’ and Syi’i’s perspective toward mushaf, it will be a comprehensive study.
Keyword: Mushaf, Khalifah Usman, Zaid bin Tsabit.
A.  Latar Belakang
Ketika wilayah ekspansi Islam telah meluas, para sahabat tersebar ke berbagai daerah. Mereka mengajarkan al-Qur’an kepada para penduduk, setiap sahabat mengajarkan dengan tujuh dialek. Oleh karena itu, penduduk Syam membaca dengan bacaan Ubay bin Ka’ab. Dan mereka membawa hal yang belum pernah didengar oleh penduduk Irak. Ketika penduduk Irak membaca dengan bacaan Abdullah bin Mas’ud, maka otomatis mereka membawakan sesuatu yang belum pernah didengar oleh penduduk Syam. Lalu mereka saling mengkafirkan.
Puncaknya terjadi ketika Huzaifah bin al-Yaman beserta kaum muslimin sedang terlibat perang di Armenia dan Azerbaijan. Dalam peperangan ini, ia melihat perbedaan bacaan al-Qur’an di beberapa wilayah. Perbedaan bacaan ini menimbulkan perselisihan yang membuat mereka tercerai-berai, makin lama semakin menjadi-jadi, sehingga seseorang berkata kepada yang lain, “bacaan saya lebih baik dari bacaanmu.” Yang lain menjawab, “tidak, justru bacaan al-Qur’anku yang lebih baik.” Perselisihan ini mencapai puncaknya, hampir saja menjadi keributan. Mereka berselisih dan saling menuduh, saling melaknat, bahkan sampai tingkat mengkafirkan dan merasa diri paling benar.
Ibn Abu Daud di dalam al-Mashahif menceritakan tentang sejauh mana perbedaan bacaan yang terjadi saat itu, katanya, “pada masa Usman, seorang guru mengajarkan bacaan al-Qur’an dengan bacaan seseorang, sementara guru lain mengajarkan bacaan yang lain. Ketika para murid bertemu, mereka berselisih, sampai dilaporkan kepada guru masing-masing.”[1] Abu Ayyub berkata, “saya tidak mengetahui perbedaan bacaan itu kecuali sebagian orang mengkafirkan bacaan orang lain.”
Melihat perselisihan yang semakin menjadi-jadi, Huzaifah cepat-cepat pulang ke Madinah menemui Khalifah Usman dan berkata: “cepat selamatkan umat ini sebelum menemui kehancuran.” “Mengenai apa ?”, tanya Usman. Huzaifah menjawab, “mengenai Kitabullah, saya mengikuti ekspedisi itu bersama-sama dengan mereka yang dari Irak, Syam, dan Hijaz.” Ia kemudian menceritakan konflik mengenai bacaan di kalangan kaum muslimin seraya berkata, “saya khawatir mereka akan berselisih tentang Kitab Suci kita sebagaimana Yahudi dan Nasrani.”
Pengaduan Huzaifah kepada Khalifah Usman ini terjadi pada tahun 25 H[2].Usman pun mengumpulkan beberapa orang untuk membicarakan masalah ini, ia berkata, “Menurut hemat saya, orang-orang harus sepakat dengan satu bacaan saja, kalau sekarang saja kita berselisih, maka perselisihan generasi sesudah kita akan lebih parah lagi. Akhirnya mereka pun setuju dengan pendapat Usman. Kemudian Usman mengutus seseorang menemui Hafsah dengan permintaan agar Mushaf yang disimpannya dikirimkan kepada Usman. Mushaf yang disimpan oleh Hafsah adalah Mushaf yang pernah dikumpulkan pada masa Abu Bakar, kemudian disimpan oleh Umar, setelah itu disimpan oleh Ummul mukminin Hafsah binti Umar.
Adanya perbedaan bacaan ini bukan barang baru, sebab Umar sudah mengantisipasinya sejak zaman pemerintahannya. Dengan mengutus Ibn mas’ud ke Irak dan ternyata Ibn Mas’ud mengajarkan al-Qur’an dengan dialek Hudhail, maka Umar pun marah, “Al-Qur’an telah diturunkan dengan dialek Quraisy, maka ajarkanlah dengan dialek Quraisy, bukan dialek Hudail.[3]
Ada juga riwayat lain seperti yang diriwayatkan oleh Ibn Abi Daud yang menjelaskan bahwa Umar telah lebih dahulu mengawali pengumpulan al-Qur’an, tetapi tidak sempat menyelesaikannya karena terbunuh. Usman yang melanjutkan kekhalifahannya melanjutkan pekerjaan tersebut dan menyelesaikannya. Mirip dengan versi minoritas ini adalah riwayat Abdullah bin Zubair yang mengabarkan bahwa seseorang telah menghadap Umar dan melaporkan pertikaian umat Islam tentang perbedaan bacaan al-Qur’an. Karena itu, Umar memutuskan mengumpulkan al-Qur’an hanya dalam satu bacaan. Tetapi, ketika tengah melaksanakan pengumpulan, ia terbunuh. Orang yang sama­—yang menghadap Umar—kemudian menghadap Khalifah Usman dan menyampaikan hal yang senada.[4]
B.  Pelantikan Komisi
Usman memilih empat orang dalam usaha kodifikasi al-Qur’an ini, mereka adalah Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin al-Ash dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam. Di antara yang tiga, yakni orang yang disebut belakangan berasal dari suku Quraisy.[5]
Namun, seorang orientalis bernama Regis Blachere mengganggap adanya niat terselubung dalam diri Usman ketika menunjuk kerabat dan loyalisnya dalam proyek pengumpulan ini.  Menurutnya, Usman tidak peka terhadap pengaruh orang-orang disekitarnya. Sebagai seorang khalifah yang berasal dari keluarga bangsawan Mekah, Usman seringkali mengaitkan dirinya dengan dan bertindak atas nama kelompok bangsawan. Wajar jika dalam anggota komisi, hanya orang-orang yang setia dengan kepentingan negaralah yang diangkat.
Ketiga anggota komisi yaitu Sa’id, Abdurrahman, dan Ibn Zubair adalah kelompok bangsawan Quraiys Mekah selain juga memiliki kekerabatan dengan khalifah yang dihubungkan dengan istri-istri mereka. Zaid sendiri walaupun seorang anshor tapi loyalitas dan kecintaannya terhadap khalifah dan keluarganya tidak kalah dari mereka.[6]
Mungkinkah Khalifah Usman bertindak sepicik itu ? hanya karena alasan loyalitas menunjuk sahabat-sahabat yang ia sukai sebagai anggota komisi ?
Ketika ditelusuri kapabilitas keempat anggota komisi, tuduhan Blachere tersebut tidaklah benar. Zaid dikenal sebagai seorang hafiz, sekretaris Nabi, pengumpul al-Qur’an pada masa Abu Bakar, dikenal jujur, amanah, alim, cerdas, dan menjadi rujukan dalam masalah agama pada masa Umar dan Usman. ‘Abdullah bin Zubair adalah salah satu dari sahabat yang dijuluki ‘abadillah karena kedalaman ilmu yang dimiliki dan hafalan al-Qur’annya. Sa’id bin al-‘Ash adalah yang terfasih bahasanya di antara kaum Quraisy dan paling dekat dialeknya dengan Nabi Saw. Adapun Abdurrahman bin Haris adalah kaum Quraisy yang mulia (tsiqah), masa kecilnya diasuh Umar dan menikahi putri Usman. Pada kesimpulannya, tuduhan Blachere sangat lemah.
Adapun Ibn Sirin meriwayatkan bahwa jumlah anggota komisi pengumpulan ini berjumlah 12 orang,
عن محمد بن سيرين : أن عثمان جمع إثني عشر رجلا من قريش و الأنصار, فيهم أبي كعب وزيد بن ثابت[7]
“ketika Usman memutuskan untuk menyatukan al-Qur’an, dia mengumpulkan panitia yang terdiri dari dua belas orang dari suku Quraisy dan Ansor. Di antara mereka ada Ubay bin Ka’ab dan Zaid bin Tsabit.”
Identitas dua belas orang ini bisa dilacak melalui beberapa sumber. Al-Mu’arrij as-Sadusi menyatakan, “Mushaf yang baru disiapkan diperlihatkan pada (1) Sa’id bin al-‘Ash untuk dibaca ulang, dia menambahkan (2) Nafi’ bin Zubair bin ‘Amr bin Naufal. Yang lain termasuk (3) Zaid bin Tsabit, (4) Ubay bin Ka’ab, (5) ‘Abdullah bin Zubair, (6) ‘Abdurrahman bin Hisyam, dan (7) Katsir bin Aflah. Ibn Hajar menyebutkan beberapa nama lain: (8) Anas bin Malik, (9) ‘Abdullah bin ‘Abbas, dan (10) Malik bin Abi Amir. Dan al-Baqillani menyebutkan selebihnya (11) ‘Abdullah bin Umar, dan (12) ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash.[8] 
Dalam riwayat lain, yang diperintahkan untuk menuliskan mushaf oleh Usman adalah Zaid bin Tsabit yang diimlakan oleh Sa’id bin al-As dengan disaksikan oleh Abdullah bin Zubair dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam. Beberapa riwayat lain menyebutkan bahwa yang bertugas menulis mushaf ini hanya Zaid dan Sa’id.[9]
Namun, lagi-lagi dalam pandangan Blachere perbedaan pada riwayat-riwayat yang menyebut nama anggota komisi. Selain empat nama dalam riwayat mayoritas, yakni Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin al-Ash dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam, terdapat nama-nama lain dalam riwayat minoritas. Riwayat-riwayat minoritas itu menurut Blachere agaknya kurang serius dan tidak bersungguh-sungguh. Misalnya, riwayat yang menyebutkan anggota komisi berjumlah dua belas orang tanpa menyebutkan nama secara lengkap,[10] atau riwayat yang menyebutkan nama Ubay bin Ka’ab, padahal yang bersangkutan meninggal dunia kurang lebih dua tahun sebelum proyek pengumpulan dilaksanakan,[11] atau ada juga riwayat yang mengurangi anggota komisi tersebut menjadi tinggal dua orang, yakni Zaid bin Tsabit dan Sa’id bin al-‘Ash. [12]
Yang lebih tidak masuk akal lagi bagi Blachere adalah nama Sa’id bin al-‘Ash sebagai anggota komisi, padahal yang bersangkutan pada 30 H/ 650 M menjabat sebagai gubernur Kufah. Pertanyaannya, mungkinkah ia mampu berdiam di Madinah untuk melaksanakan tugas pengumpulan sekaligus bertugas sebagai gubernur ? Blachere secara tegas menolaknya.    
Pendapat Blachere ini bisa disanggah dengan pendapat Dr. Abdul Shabur Syahin yang berpendapat tidak menutup kemungkinan kalau jumlah panitia yang terlibat dalam penulisan mushaf itu mencapai dua belas orang. Tapi, besar dugaan, empat orang tersebutlah yang bertugas menyalin mushaf yang pertama. Kemudian yang lainnya turut menyalin mushaf-mushaf untuk dikirim Usman ke berbagai daerah.[13]
Adapun penolakan Blachere terhadap keterlibatan Ubay bin Ka’ab dan Sa’id bin al-‘Ash sebagai anggota komisi diakibatkan kesalahannya dalam menghitung kapan pengumpulan dilaksanakan. Blachere menduga proyek tersebut berlangsung pada tahun 30 H/ 650 M. Padahal, menurut sarjana Muslim pengumpulan al-Qur’an berlangsung pada akhir tahun 24 H atau awal 25 H.[14]     Dengan demikian, sebelum Ubay meninggal pada 28 H dan Sa’id menjadi gubernur pada 30 H, mereka terlibat dalam proyek pengumpulan tersebut.
C.  Peraturan Dalam Penulisan Mushaf
Ibn ‘Asakir dalam History of Damascus menyebutkan:
Dalam ceramahnya, Usman mengatakan, “Orang-orang telah berbeda dalam bacaan, dan saya menganjurkan kepada siapa saja yang memiliki ayat-ayat yang dituliskan di hadapan Nabi Muhammad saw hendaklah diserahkan padaku.” Maka orang-orang pun menyerahkan ayat-ayatnya, yang ditulis di atas kertas kulit, tulang, dan daun-daun, dan siapa saja yang menyerahkan naskahnya maka akan ditanya Usman, “Apakah kamu belajar ayat-ayat ini langsung dari Nabi ?” semua orang yang menyerahkan naskah menjawab disertai sumpah, dan semua bahan yang sudah dikumpulkan telah diberi tanda atau nama satu persatu yang kemudian diserhkan kepada Zaid.
Malik bin Abi ‘Amir mengatakan:
“Saya salah seorang penulis mushaf, dan jika ada kontroversi mengenai ayat-ayat tertentu mereka akan berdiskusi, “Dari mana si penulis ini ?, bagaimana Nabi mengajari dia ayat ini ?” dan mereka akan mengosongkan sebagian tempat dan mengirimkannya kepada orang itu disertai pertanyaan untuk mengklarifikasi tulisannya.[15]
Usman memberikan arahan bagi anggota komisi kodifikasi al-Qur’an apabila mereka berselisih hendaklah menuliskannya dalam dialek Quraisy.[16]
إذا إختلفتم أنتم و زيد بن ثابت في شيء من القرآن فاكتبوه بلسان قريش فإنه إنما نزل بلسانهم[17]
Anggota komisi pun tidak boleh menuliskan sesuatu pun kecuali yang mereka yakini betul sebagai al-Qur’an. Mereka meninggalkan yang selain itu. Misalnya qira’ah: فامضوا إلى ذكر الله   dan diganti dengan ayat فاسعوا إلى ذكر الله .
Usman juga menyuruh menyalin menjadi beberapa mushaf karena beliau bermaksud mengirimkannya ke berbagai kawasan Islam yang semakin meluas. Mereka juga menulis tanpa titik dan harakat, untuk merealisasikan berbagai kemungkinan. Sebagian kata bisa dibaca dengan lebih dari satu wajah. Misalnya kata   فتبينوا  bisa dibaca dengan   فتثبتوا  sebagaimana  bacaan Hamzah dan al-Kisai. Demikian pula kata ننشزها  yang bisa pula dibaca  ننشرها. Juga kata kata أف  yang menurut riwayat bisa dibaca dengan 37 wajah.[18] Dengan demikian, cara seperti itu paling memungkinkan termuatnya semua wajah.
Jika rasam (dialek)-nya tidak mungkin diakomodasikan ke dalam beberapa bacaan di dalam al-Qur’an, maka pada sebagian mushaf ditulis dengan rasam yang menunjukkan bacaan tertentu, sedangkan pada mushaf yang lain di tulis dengan bentuk bacaan yang lain. Seperti:
a.       ووصى بها إبراهيم (Q.S. al-Baqarah: 132) seperti yang ditulis di sebagian mushaf, sedangkan pada sebagian yang lain ditulis  و أوصى, yakni qiraat Nafi’ dan Ibn ‘Amir.
b.      وسارعوا إلى مغفرة من ربكم (Q.S. Ali Imran: 133) dengan huruf wawu sebelum huruf sin pada sebagian mushaf, dan pada sebagian yang lain tidak pakai wawu menurut qiraat Nafi’ dan Ibn ‘Amir.[19]

D.  Penyebaran Mushaf
Sebelum Usman menyebarkan mushaf yang telah ditulis oleh Zaid dan kawan-kawan. Terlebih dahulu mushaf tersebut diperiksa kembali agar terhindar dari kesalahan. Diriwayatkan, Usman meminta shuhuf dari Aisyah sebagai perbandingan atas mushaf yang telah ditulis oleh Zaid. Ibn Shabba meriwayatkan dari Harun bin Umar yang mengatakan bahwa,
Ketika Usman hendak membuat salinan (naskah) resmi, dia meminta Aisyah agar mengirimkan kepadanya kertas kulit (shuhuf) yang dibacakan oleh Nabi Muhammad SAW yang disimpan di rumahnya. Kemudian dia menyuruh Zaid bin Tsabit membetulkan sebagaimana mestinya.
Begitu juga Ibn Ustha (w. 360 H/971 M) melaporkan dalam kitab al-Mashahif, dalam penyelesaian masalah pembuatan naskah al-Qur’an, Usman mengutus seseorang ke rumah Aisyah untuk meminta shuhuf. Dalam usaha ini, beberapa kesalahan telah terdapat dalam Mushaf  yang kemudian di-tashih sebagaimana mestinya.
Tak hanya cukup dengan melakukan perbandingan dengan shuhuf yang ada pada Aisyah, Usman pun memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk melakukan verifikasi dan pengecekan dengan membandingkan dengan mushaf yang ada pada Hafsah. Dalam perbandingan tersebut, Zaid tidak melihat adanya perbedaan. Kemudian Zaid mengembalikan mushaf yang telah ditulisnya kepada Usman dengan penuh kegembiraan, lalu Usman menyuruh orang-orang membuat duplikat dari naskah Mushaf itu.
Mushaf yang sudah diperiksa berulang kali ini pun, sebelum disebarkan luaskan, terlebih dahulu dibacakan di hadapan para sahabat.
ثم قرئت على الصحابة بين يدي عثمان[20]
“dibacakan di depan sahabat di depan Usman.”
Dengan selesainya pembacaan itu, Usman mengirimkan duplikat naskah mushaf itu untuk disebarluaskan di berbagai wilayah Islam.
Terdapat perbedaan pendapat tentang jumlah mushaf yang ditulis pada masa Khalifah Usman. Mayoritas ulama menyebutkan empat buah[21], masing-masing dikirim ke Kufah, Basrah, dan Syiria, sementara sebuah lagi disimpan Khalifah Usman. Pendapat lain mengatakan tujuh buah, yaitu empat buah di atas dan tiga lagi dikirim ke Mekah, Yaman, dan Bahrain. Adalagi pendapat yang menyatakan bahwa mushaf itu disalin sebanyak enam buah, masing-masing dikirim ke Mekah, Basrah, Kufah, Syiria, Madinah, dan satu buah berada di tangan Khalifah Usman.[22]
E.   Sikap Sahabat Terhadap Pengumpulan Mushaf
Setelah menyebarkan mushaf resmi, Usman memerintahkan agar membakar mushaf-mushaf lain. Para sahabat menyetujui apa yang dikerjakan Usman, mereka sepakat akan keabsahannya.  Zaid bin Tsabit berkata, “Aku melihat sahabat-sahabat Muhammad berkata: “Demi Allah Usman berbuat sesuatu yang bagus. Demi Allah sangat bagus perbuatan Usman.”
Suwaid bin Ghaflah meriwayatkan, Ali berkata, “Jangan kalian berbicara tentang Usman selain kebaikannya. Demi Allah perbuatannya terhadap urusan mushaf hanyalah untuk menolong kita.”[23]
Ibn Abi Daudi berkata bahwa Ali mengatakan, “Seandainya belum dikerjakan Usman, pastilah aku yang akan mengerjakannya.”
Tidak terdapat kutipan dari salah satu sahabat pun yang menentang usaha ini, kecuali yang diriwayatkan oleh penentangnya, yakni Abdullah bin Mas’ud. Dan sebaiknya kita ketahui bahwa pertentangannya tidak disebabkan adanya reduksi  atau penambahan ayat dalam mushaf resmi ini, tetapi lebih disebabkan oleh tidak ditunjuknya Abdullah bin Mas’ud sebagai anggota panitia penyalinan mushaf, karenanya ia berkata, “Aku dikucilkan dari penulisan mushaf oleh seorang laki-laki. Demi Allah, sesungguhnya aku telah berislam lebih dahulu sedangkan ia berasal dari tulang sulbi orang kafir.” Juga perkataannya, “Aku telah hafal lebih dari tujuh puluh surah, sedangkan Zaid bin Tsabit masih kecil.”[24]
Ibn Katsir berkata bahwa kemarahan Ibn Mas’ud disebabkan beliau tidak termasuk orang yang menulis mushaf...dan seterusnya sampai pada kata-kata: “Kemudian Ibn Mas’ud kembali sepakat.”[25] . Bahkan Ibn Abi Daud membahas penerimaan Ibn Mas’ud dalam satu bab khusus berjudul  “Ridha Abdillah bin Mas’ud li Jam’i Usman r.a. al-Masahif”.[26]
Adapun alasan mengapa Usman tidak memasukkan Abdullah bin Mas’ud dalam komisi ini, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari:
“Ibn Mas’ud tidak berada di Madinah, tetapi di Kufah sewaktu Khalifah Usman bin ‘Affan mendadak mengangkat sebuah komisi pengumpulan al-Qur’an.”[27]
Adapun menurut Schwally, seluruh riwayat tentang pemusnahan mushaf selain mushaf Usmani hanya terjadi di kota-kota yang disebutkan di atas, bahkan terbatas pada daerah Syiria dan Irak. Para penguasa kota-kota tersebut tentunya memiliki kekuasaan untuk menjalankan amanat khalifah sejauh menyangkut kepemilikan umum, tetapi tidak halnya dengan mushaf milik pribadi.
Taufik adnan Kamal dalam Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an menyebutkan bahwa pemusnahan mushaf-mushaf selain mushaf Usmani tidak dicapai dalam waktu singkat. Ketika itu, al-Qur’an—terutama sekali—dipelihara dalam bentuk hafalan menurut bacaan tertentu. Adalah pelik membayangkan bagaimana hafalan yang telah mapan di kepala seseorang kemudian harus disesuaikan dengan mushaf resmi. Mushaf yang disebarkan Usman tidak segera memasyarakat dalam waktu singkat, hingga generasi baru penghafal al-Qur’an dalam tradisi teks usmani muncul. Setelah itu, mushaf-mushaf selain mushaf resmi secara bertahap menghilang dengan sendirinya.  
Namun, berbeda dengan pendapat Taufik di atas, setelah salinan-salinan mushaf usmani disebarkan ke kota-kota besar, para penduduk tidak menemukan kesulitan yang besar dalam mengadopsi teks baku tersebut karena ada rujukan resmi, yakni seorang imam qira’ah yang dikirim Usman.[28] Usman memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk membacakan mushaf yang dikirimkan ke Madinah, mengutus Abdullah bin al-Sa’ib bersama mushaf Mekah. Al-Mughirah bin Shihab beserta mushaf Syam, Abu Abdurrahman al-Sulami bersama mushaf Kufah, dan Amir bin Qais bersama mushaf Basrah.[29]

F.   Nasib Mushaf-Mushaf Yang Disebarkan Usman
Mengenai nasib msuhaf-mushaf yang disebarkan Usman, tidak terdapat pemberitaan yang pasti tentangnya kecuali mushaf al-imam. Menurut Ibn Qutaibah, mushaf al-imam—setelah terbunuhnya Khalifah Usman—berpindah ke tangan putranya, Khalid, dan kemudian diwariskan secara turun temurun. Sementara Malik bin Anas menjelaskan bahwa mushaf tersebut telah hilang. Menurut al-Kindi, mushat tersebut terbakar dalam peristiwa pemberontakan Abu al-Saraya pada 200 H. Tetapi, Abu Uabyd mengaku melihat mushaf tersebut yang masih berbekas darah Usman.
Adapun yang selain mushaf al-imam, pada abad pertengahan, pengembara termahsyur, Ibn Batutah menceritakan telah melihat salinan atau lembaran yang dibuat Usman di Granada, Marakesh, Basrah, dan kota-kota lainnya. Sementara Ibn Katsir mengemukakan pernah melihat kopian al-Qur’an, sangat mungkin dibuat pada masa Usman, yang dipindahkan pada 518 H dari Tiberia ke Damaskus.
Ibn Jubair menuturkan pernah melihat sebuah manuskrip di mesjid Madinah pada 580 H. Beberapa riwayat menerangkan bahwa naskah tersebut tetap berada di sana sampai kekhalifahan Turki Usmani mengambilnya pada 1334 H. Ketika perang pertama dunia berakhir, mushaf ini dibawa ke Berlin. Tetapi, akhirnya mushaf ini dikembalikan lagi ke Istanbul.[30]
G.  Keautentikan Mushaf Usmani
Seluruh isi al-Qur`an telah ditulis semasa Nabi Muhammad SAW Masih hidup. Beliau telah menunjuk para penulis wahyu dari kalangan sahabatnya, seperti Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, dan Ubay bin Ka’ab. Ketika ada ayat yang turun, beliau memerintakan mereka untuk menuliskannya dan mengajari mereka untuk menempatkannya  dalam surat, sehingga penusunan itu memudahkan para sahabat untuk menghafalnya.
Namun demikian, ada juga beberapa sahabat yang  menulis ayat-ayat al-Qur`an untuk dirinya sendiri tanpa mendapat perintah langsung dari Nabi.  Mereka ini menyetorkan hafalan dan tulisan al-Qur`an yang mereka miliki pada Rasulullah. Penulisan al-Qur`an di zaman Rasulullah  belum terhimpun dalam satu mushaf yang utuh.
Para ulama telah menegaskan bahwa di antara sahabat ada yang telah menghimpun seluruh isi kandungan al-Qur`an di zaman Rasulullah. Di setiap tahunnya, malaikat Jibril selalu menyimak bacaan al-Qur`an Nabi, yaitu pada malam-malam bulan Ramadhan.[31]
Adapun argumen penulis tentang keotentikan Mushaf Utsmani adalah sebagai berikut:
1.      Zaid bin Tsabit sebagai Penulis Wahyu dan Panitia Penghimpunan [32]
            Zaid bin Tsabit adalah salah satu sahabat yang dipercayai Nabi Muhammad SAW sebagai penulis wahyu. al-Jahizh mengatakan, “mereka menganggap bacaan Zaid bin Tsabit yang lebih tepat untuk hal ini (menghimpun Mushaf al-Qur`an). Sebab, bacaan Zaid sesuai dengan pertemuan terakhir Rasulullah dengan Jibril.
            Zaid bin Tsabit­­­­—sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits shahih—termasuk penulis yang paling sering bersama Rasulullah dan ia juga dipercaya sebagai penulis mushaf pada zaman Abu Bakar dan Utsman bin Affan , maka dapat disimpulkan bahwa metode penulisan al-Qur`an dalam tiga periode tersebut adalah satu metode penulisan.
            Dr. Muhammad Husain Haikal mengatakan, “ Zaid bin Tsabit dianggap mampu melakukan tugas ini dari pada sahabat yang lain. Karena ia masih muda, sehingga dianggap tidak fanatic dan mempertahankan pendapatnya sendiri, sehingga ia akan mendengarkan pendapat para ahli baca dan penghafal al-Qur`an dan menghimpun al-Qur`an dengan teliti.
2.      Mushaf Utsmani merupakan Ijma’
            Keputusan Utsman bin Affan  untuk menghimpun al-Qur`an adalah berkat usulan dari Hudzaifah yang melihat ada beberapa umat Islam di daerah yang bacaan al-Qur`an-nya  berbeda dan berakibat kepada perpecahan dan saling klaim bahwa bacaan merekalah yang paling benar. Penghimpunan al-Qur`an pada masa Utsman bin Affan ini dikerjakan oleh para ahli al-Qur`an, mereka adalah Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin al-‘Ash, ‘Abd al-Rahman bin al-Harits bin Hisyam, Serta para sahabat yang lain[33].
            Para sahabat tidak menulis kecuali setelah benar-benar diteliti bahwa apa yang aka ditulis itu benar-benar al-Qur`an yang dibaca oleh Nabi Muhammad SAW dalam setoran terakhirnya dengan malakat Jibril serta bacaannya tidak dimansukh[34].
            Dalam menghimpun al-Qur`an, Utsman bin Affan memerintahkan untuk membakar semua mushaf yang ditulis para sahabat dan para murid-murid mereka. berbagai daerah mematuhi perintah Utsman ini, kecuali Ibnu Mas’ud. Ia  menentang kebijakan Utsman karena mengira bahwa dalam penghimpunan mushaf  Zaid mengerjakannya sendirian. Ia merasa dirinya lebih pantas untuk melakukan tugas itu. Setelah Ibnu Mas'ud tahu bahwa Zaid mengerjakannya bersama para sahabat lain, maka ia pun menerima kebijakan Utsman tersebut.[35]
H.  Penutup
Sepanjang sejarah pandangan kaum muslimin terhadap al-Qur’an adalah bahwa al-Qur’an tidak ada keraguan sedikit pun pada satu ayat di antara ayat-ayat al-Qur’an. Mereka berkeyakinan bahwa ayat al-Qur’an yang diturunkan dari sisi Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw sudah terhimpun dalam mushaf yang ada di tangan kaum muslim sekarang tanpa adanya pengurangan atau penambahan.
Adalah Syiah ghulat (ekstrim) yang mengatakan bahwa mushaf sekarang sudah mengalami perubahan (tahrif). Ni’matullah al-Jazairi dalam al-Anwar al-Nu’maniyah menyatakan bahwa semua imam Syi’ah berpendapat adanya tahrif dalam al-Qur’an saat ini, kecuali pendapat Murtadha, al-Shaduq dan al-Tharbasi yang berpendapat tidak adanya tahrif. Dalam keterangan selanjutnya, dia menjelaskan bahwa ulama yang menyatakan tidak ada tahrif pada al-Qur’an sedang bertaqiyah.[36]
Namun, sejak awal ulama Syiah menolak adanya tahrif dalam al-Qur’an.[37] Asal-muasal tuduhan tahrif terhadap Syiah diambil dari pandangan segelintir ulama Syiah dari kelompok akhbari yang muncul pada abad kesebelas.[38] Munculnya klaim adanya tahrif di kalangan akhbari diprakarsai oleh Syeikh Ni’matullah al-Jazairi (w. 1112 H). Syiekh muhadditsin-nya kaum Syiah, Syaikh al-Shaduq menyatakan, “Kami yakin bahwa al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasulullah saw adalah al-Qur’an yang sekarang di tangan orang-orang dengan berisikian 114 surah, tidak kurang. Siapa yang menisbahkan kepada kami pernyataan bahwa al-Qur’an itu lebih banyak dari yang ada sekarang, maka orang tersebut adalah pembohong.”[39] Karenanya tuduhan ini tidak bisa dinisbahkan kepada semua orang Syiah.
Adanya upaya para orientalis menyebarkan keraguan (tasyqiq) terhadap mushaf al-Qur’an sekarang sudah berimbas kepada umat Islam di Indonesia. Luthfi Asy-Syaukani mengatakan, “Saya cenderung meyakini al-Qur’an pada dasarnya adanya kalamullah yang diwahyukan kepada Nabi, tapi kemudian mengalami copy-editing oleh para sahabat, tabi’in, qurra, otografi, mesin cetak, dan kekuasaan...”. [40]
Adapun menurut Quraish Shihab dalam Menabur Pesan Ilahi, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama menyangkut keautentikan al-Qur’an. Bahkan para orientalis yang objektif pun mengakui bahwa  apa yang dibaca atau ditemukan di mushaf dewasa ini tidak berbeda sedikitpun dengan apa yang pernah dibaca dan disampaikan oleh Nabi Muhammad  saw.”[41] hal ini juga diperkuat dengan kesaksian beberapa orientalis seperti Leblois, Muir, dan orientalis Jerman, Rudi Paret. Rudi Paret mengatakan, “Kita tidak punya alasan yang dapat membuat kita yakin bahwa di sana ada ayat-ayat dalam al-Qur’an yang tidak datang dari Nabi.”[42]




Daftar Pustaka
Al-A’zami , M.M. 2005. The History of The Qur’anic Text From Revelation to Compilation, Terj. Dr. Sohirin Solihin (dkk). Depok: Gema Insani.
al-Qaththan , Manna Khalil. 1995. Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an. TK: Mansyurat al-‘Ashr al-Hadis.
Al-Rumi, Fahd bin Abdurrahman. 1996. Ulumul Qur’an, Studi Kompleksitas Al-Qur’an, terj. Amirul Hasan dan M. Halabi. Yogyakarta: Titian Ilahi Press.
Al-Suyuthi , Abu Bakar. 1987.  Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiah.
al-Zarkasyi, Muhammad bin Abdullah. al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an.
Al-Zarqani, M. Abdul Adzim. 1995. Manahil al-‘Urfan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi.
Artawijaya. 2012. Indonesia Tanpa Liberal. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Bait, Tim Ahlul. 2014. Syiah menurut syiah. Jakarta: Dewan Pengurus Pusat Ahlulbait Indonesia.
Hafsin, Abu (ed), Tim Forum Karya Ilmiah Raden. 2011. al-Qur’an Kita Studi Ilmu, Sejarah dan Tafsir Kalamullah. Kediri: Lirboyo Press.
Kamal, Taufik Adnan. 2013. Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Noldeke, Theodor. 2004.  Tarikh al-Qur’an. Beirut.
Nubowo , Andar. 2004.  “Kodifikasi Mushaf Usmani Menurut Regis Blachere Dalam Introduction Au Coran”, Skripsi Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Pusat, Tim Penulis MUI. Tt. Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia. TK: Formas.
Rashid, Khulqi. 2007. Al-Qur’an Bukan Da Vinci’s Code. Jakarta: Hikmah.
Saed, Abdullah. 2008. The Qur’an An Introduction. New York: Routledge.
Shihab, M. Quraish (dkk). 2001.  Sejarah dan Ulumul Qur’an. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Supriyatmoko. 2008. “Sejarah al-Qur’an Versi Syi’ah”, Skripsi Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Syahin, Abdul Shabur. Tt.  Saat Al-Qur’an Butuh Pembelaan, terj. Khoirul Amru Harahap dan A. Fauzan. Jakarta: Penerbit Erlangga. 
Zaqzouq, Mahmoud Hamdi. 2008. Islam Dihujat, Islam Menjawab. Terj. Irfan Mas’ud. Tangerang: Lentera Hati.



[1] M. Abdul Adzim al-Zarqani, Manahil al-‘Urfan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), hlm. 210
[2] M.M. al-A’zami, The History of The Qur’anic Text From Revelation to Compilation, Terj. Dr. Sohirin Solihin (dkk). (Depok: Gema Insani, 2005), hlm. 98
[3] M.M. al-A’zami, The History of The Qur’anic Text From Revelation to Compilation, Terj. Dr. Sohirin Solihin (dkk), hlm. 97. Lihat juga Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Hajar al-asqalani dalam  Fathul bari, hlm. 9
[4] Taufik Adnan Kamal, Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2013), hlm.  222
[5] Fahd bin Abdurrahman Ar-Rumi, Ulumul Qur’an, Studi Kompleksitas Al-Qur’an, terj. Amirul Hasan dan M. Halabi (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1996), hlm. 121
[6] Taufik Adnan Kamal, Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an, hlm. 197
[7] M.M. al-A’zami, The History of The Qur’anic Text From Revelation to Compilation, Terj. Dr. Sohirin Solihin (dkk), hlm. 99
[8] M.M. al-A’zami, The History of The Qur’anic Text From Revelation to Compilation, Terj. Dr. Sohirin Solihin (dkk), hlm. 100
[9] Abdul Shabur Syahin, Saat Al-Qur’an Butuh Pembelaan, terj. Khoirul Amru Harahap dan A. Fauzan (Jakarta: Penerbit Erlangga, tt), hlm. 205 
[10] Taufik Adnan Kamal, Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an, hlm. 198-199
[11] Theodor Noldeke, Tarikh al-Qur’an (Beirut, 2004), hlm. 320
[12] Taufik Adnan Kamal, Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an, hlm. 221
[13] Abdul Shabur Syahin, Saat Al-Qur’an Butuh Pembelaan, terj. Khoirul Amru Harahap dan A. Fauzan, hlm. 205
[14] Abu Bakar al-Suyuthi, Al-itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiah, 1987), hlm. 130
[15] M.M. al-A’zami, The History of The Qur’anic Text From Revelation to Compilation, Terj. Dr. Sohirin Solihin (dkk), hlm  101
[16] Abdullah Saed, The Qur’an An Introduction (New York: Routledge, 2008), hlm. 43
[17] Manna Khalil al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (TK: Mansyurat al-‘Ashr al-Hadis, 1995), hlm. 129
[18] M. Abdul Adzim al-Zarqani, Manahil al-‘Urfan fi ‘Ulum al-Qur’an, hlm.   212
[19]  Fahd bin Abdurrahman Ar-Rumi, Ulumul Qur’an, Studi Kompleksitas Al-Qur’an, terj. Amirul Hasan dan M. Halabi, hlm.  122
[20] M.M. al-A’zami, The History of The Qur’anic Text From Revelation to Compilation, Terj. Dr. Sohirin Solihin (dkk), hlm. 105
[21] Muhammad bin Abdullah al-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an, hlm. 240
[22] M. Quraish Shihab (dkk),  Sejarah dan Ulumul Qur’an (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001), hlm. 31 azzarkasyi 240
[23] Manna Khalil al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an , hlm. 130
[24] Theodor Noldeke, Tarikh al-Qur’an, hlm. 298
[25]  Fahd bin Abdurrahman Ar-Rumi, Ulumul Qur’an, Studi Kompleksitas Al-Qur’an, terj. Amirul Hasan dan M. Halabi, hlm. 128-130
[26] Andar Nubowo, “Kodifikasi Mushaf Usmani Menurut Regis Blachere Dalam Introduction Au Coran”, Skripsi Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2004, hlm. 47. Lihat juga Ali bin Sulaiman al-‘Abid dalam Jam’ al-Qur’an ak-Karim Hifdzan wa Kitaban, hlm. 42
[27] Andar Nubowo, “Kodifikasi Mushaf ..... hlm 64. Lihat juga  Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Hajar al-asqalani dalam Fath al-Bari, vol. 9, hlm. 19
[28] Andar Nubowo, “Kodifikasi Mushaf ...... hlm. 74
[29] Tim Forum Karya Ilmiah Raden, Abu Hafsin (ed), al-Qur’an Kita Studi Ilmu, Sejarah dan Tafsir Kalamullah (Kediri: Lirboyo Press, 2011), hlm. 70
[30] Taufik Adnan Kamal, Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an, hlm. 230
[31] Zakir Naik dkk,  Mereka Bertanya Islam Menjawab, terj. Nur Cholis dan Sarwedi (Solo: PT Aqwam Media Profetika, 2009) Hlm.227-228.
[32] Abdul Shabur Syahin, Saat al-Qur`an butuh Pembelaan terj. Khoirul Amru Harahap dan Akhmad Faozan, Hlm. 192-193.
[33] Tim Forum Karya Ilmiah Raden, Abu Hafsin (ed), al-Qur’an Kita Studi Ilmu, Sejarah dan Tafsir Kalamullah, hlm .65
[34] Tim Forum Karya Ilmiah Raden, Abu Hafsin (ed), al-Qur’an Kita Studi Ilmu, Sejarah dan Tafsir Kalamullah), hlm 66
[35] Abdul Shabur Syahin, Saat al-Qur`an butuh Pembelaan, hlm.207-208
[36] Tim Penulis MUI Pusat, Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia (TK: Formas, tt), hlm. 46
[37] Supriyatmoko, “Sejarah al-Qur’an Versi Syi’ah”, Skripsi Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2008, hlm. 86
[38] Tim Ahlul Bait, Syiah menurut syiah (Jakarta: Dewan Pengurus Pusat Ahlulbait Indonesia, 2014), hlm. 53
[39] Supriyatmoko, “Sejarah al-Qur’an......, hlm. 56
[40] Artawijaya, Indonesia Tanpa Liberal (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2012), hlm.  xvi
[41] Khulqi Rashid, Al-Qur’an Bukan Da Vinci’s Code (Jakarta: Hikmah, 2007), hlm. 72
[42] Mahmoud Hamdi Zaqzouq, Islam Dihujat, Islam Menjawab. Terj. Irfan Mas’ud (Tangerang: Lentera Hati, 2008), hlm. 20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar