Kodifikasi Teks Al-Qur’an pada Masa Khalifah Usman bin ‘Affan
Abstract
This article attempts to
discuss about Mushaf Usmani or Mushaf al-Imam, which called by some
Muslim, caused this mushaf compiled for
Usman’s instruction, the third caliph. This study is very important because
it’s related with the Mushaf today and the history of it’s compilation. This
article will present the backgroud, the committee, and also the Sahabah’s
responses to the compilation of al-Qur’an. Added by some orientalis’ and Syi’i’s
perspective toward mushaf, it will be a comprehensive study.
Keyword: Mushaf, Khalifah Usman, Zaid bin Tsabit.
A.
Latar
Belakang
Ketika wilayah
ekspansi Islam telah meluas, para sahabat tersebar ke berbagai daerah. Mereka
mengajarkan al-Qur’an kepada para penduduk, setiap sahabat mengajarkan dengan
tujuh dialek. Oleh karena itu, penduduk Syam membaca dengan bacaan Ubay bin
Ka’ab. Dan mereka membawa hal yang belum pernah didengar oleh penduduk Irak.
Ketika penduduk Irak membaca dengan bacaan Abdullah bin Mas’ud, maka otomatis
mereka membawakan sesuatu yang belum pernah didengar oleh penduduk Syam. Lalu mereka
saling mengkafirkan.
Puncaknya
terjadi ketika Huzaifah bin al-Yaman beserta kaum muslimin sedang terlibat
perang di Armenia dan Azerbaijan. Dalam peperangan ini, ia melihat perbedaan
bacaan al-Qur’an di beberapa wilayah. Perbedaan bacaan ini menimbulkan
perselisihan yang membuat mereka tercerai-berai, makin lama semakin
menjadi-jadi, sehingga seseorang berkata kepada yang lain, “bacaan saya lebih
baik dari bacaanmu.” Yang lain menjawab, “tidak, justru bacaan al-Qur’anku yang
lebih baik.” Perselisihan ini mencapai puncaknya, hampir saja menjadi
keributan. Mereka berselisih dan saling menuduh, saling melaknat, bahkan sampai
tingkat mengkafirkan dan merasa diri paling benar.
Ibn Abu Daud di
dalam al-Mashahif menceritakan tentang sejauh mana perbedaan bacaan yang
terjadi saat itu, katanya, “pada masa Usman, seorang guru mengajarkan bacaan
al-Qur’an dengan bacaan seseorang, sementara guru lain mengajarkan bacaan yang
lain. Ketika para murid bertemu, mereka berselisih, sampai dilaporkan kepada
guru masing-masing.”[1]
Abu Ayyub berkata, “saya tidak mengetahui perbedaan bacaan itu kecuali sebagian
orang mengkafirkan bacaan orang lain.”
Melihat
perselisihan yang semakin menjadi-jadi, Huzaifah cepat-cepat pulang ke Madinah
menemui Khalifah Usman dan berkata: “cepat selamatkan umat ini sebelum menemui
kehancuran.” “Mengenai apa ?”, tanya Usman. Huzaifah menjawab, “mengenai
Kitabullah, saya mengikuti ekspedisi itu bersama-sama dengan mereka yang dari
Irak, Syam, dan Hijaz.” Ia kemudian menceritakan konflik mengenai bacaan di
kalangan kaum muslimin seraya berkata, “saya khawatir mereka akan berselisih tentang
Kitab Suci kita sebagaimana Yahudi dan Nasrani.”
Pengaduan
Huzaifah kepada Khalifah Usman ini terjadi pada tahun 25 H[2].Usman
pun mengumpulkan beberapa orang untuk membicarakan masalah ini, ia berkata,
“Menurut hemat saya, orang-orang harus sepakat dengan satu bacaan saja, kalau
sekarang saja kita berselisih, maka perselisihan generasi sesudah kita akan
lebih parah lagi. Akhirnya mereka pun setuju dengan pendapat Usman. Kemudian
Usman mengutus seseorang menemui Hafsah dengan permintaan agar Mushaf yang
disimpannya dikirimkan kepada Usman. Mushaf yang disimpan oleh Hafsah adalah
Mushaf yang pernah dikumpulkan pada masa Abu Bakar, kemudian disimpan oleh
Umar, setelah itu disimpan oleh Ummul mukminin Hafsah binti Umar.
Adanya
perbedaan bacaan ini bukan barang baru, sebab Umar sudah mengantisipasinya
sejak zaman pemerintahannya. Dengan mengutus Ibn mas’ud ke Irak dan ternyata
Ibn Mas’ud mengajarkan al-Qur’an dengan dialek Hudhail, maka Umar pun marah,
“Al-Qur’an telah diturunkan dengan dialek Quraisy, maka ajarkanlah dengan
dialek Quraisy, bukan dialek Hudail.[3]
Ada juga
riwayat lain seperti yang diriwayatkan oleh Ibn Abi Daud yang menjelaskan bahwa
Umar telah lebih dahulu mengawali pengumpulan al-Qur’an, tetapi tidak sempat
menyelesaikannya karena terbunuh. Usman yang melanjutkan kekhalifahannya
melanjutkan pekerjaan tersebut dan menyelesaikannya. Mirip dengan versi
minoritas ini adalah riwayat Abdullah bin Zubair yang mengabarkan bahwa
seseorang telah menghadap Umar dan melaporkan pertikaian umat Islam tentang
perbedaan bacaan al-Qur’an. Karena itu, Umar memutuskan mengumpulkan al-Qur’an
hanya dalam satu bacaan. Tetapi, ketika tengah melaksanakan pengumpulan, ia terbunuh.
Orang yang sama—yang menghadap Umar—kemudian menghadap Khalifah Usman dan
menyampaikan hal yang senada.[4]
B.
Pelantikan
Komisi
Usman
memilih empat orang dalam usaha kodifikasi al-Qur’an ini, mereka adalah Zaid
bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin al-Ash dan Abdurrahman bin Haris bin
Hisyam. Di antara yang tiga, yakni orang yang disebut belakangan berasal dari
suku Quraisy.[5]
Namun,
seorang orientalis bernama Regis Blachere mengganggap adanya niat terselubung
dalam diri Usman ketika menunjuk kerabat dan loyalisnya dalam proyek
pengumpulan ini. Menurutnya, Usman tidak
peka terhadap pengaruh orang-orang disekitarnya. Sebagai seorang khalifah yang
berasal dari keluarga bangsawan Mekah, Usman seringkali mengaitkan dirinya dengan
dan bertindak atas nama kelompok bangsawan. Wajar jika dalam anggota komisi,
hanya orang-orang yang setia dengan kepentingan negaralah yang diangkat.
Ketiga
anggota komisi yaitu Sa’id, Abdurrahman, dan Ibn Zubair adalah kelompok
bangsawan Quraiys Mekah selain juga memiliki kekerabatan dengan khalifah yang
dihubungkan dengan istri-istri mereka. Zaid sendiri walaupun seorang anshor
tapi loyalitas dan kecintaannya terhadap khalifah dan keluarganya tidak kalah
dari mereka.[6]
Mungkinkah
Khalifah Usman bertindak sepicik itu ? hanya karena alasan loyalitas menunjuk
sahabat-sahabat yang ia sukai sebagai anggota komisi ?
Ketika
ditelusuri kapabilitas keempat anggota komisi, tuduhan Blachere tersebut
tidaklah benar. Zaid dikenal sebagai seorang hafiz, sekretaris Nabi, pengumpul
al-Qur’an pada masa Abu Bakar, dikenal jujur, amanah, alim, cerdas, dan menjadi
rujukan dalam masalah agama pada masa Umar dan Usman. ‘Abdullah bin Zubair
adalah salah satu dari sahabat yang dijuluki ‘abadillah karena kedalaman
ilmu yang dimiliki dan hafalan al-Qur’annya. Sa’id bin al-‘Ash adalah yang
terfasih bahasanya di antara kaum Quraisy dan paling dekat dialeknya dengan
Nabi Saw. Adapun Abdurrahman bin Haris adalah kaum Quraisy yang mulia (tsiqah),
masa kecilnya diasuh Umar dan menikahi putri Usman. Pada kesimpulannya, tuduhan
Blachere sangat lemah.
Adapun
Ibn Sirin meriwayatkan bahwa jumlah anggota komisi pengumpulan ini berjumlah 12
orang,
عن محمد بن سيرين : أن عثمان جمع إثني عشر رجلا من قريش و الأنصار,
فيهم أبي كعب وزيد بن ثابت[7]
“ketika Usman memutuskan
untuk menyatukan al-Qur’an, dia mengumpulkan panitia yang terdiri dari dua
belas orang dari suku Quraisy dan Ansor. Di antara mereka ada Ubay bin Ka’ab
dan Zaid bin Tsabit.”
Identitas
dua belas orang ini bisa dilacak melalui beberapa sumber. Al-Mu’arrij as-Sadusi
menyatakan, “Mushaf yang baru disiapkan diperlihatkan pada (1) Sa’id bin al-‘Ash
untuk dibaca ulang, dia menambahkan (2) Nafi’ bin Zubair bin ‘Amr bin Naufal. Yang
lain termasuk (3) Zaid bin Tsabit, (4) Ubay bin Ka’ab, (5) ‘Abdullah bin
Zubair, (6) ‘Abdurrahman bin Hisyam, dan (7) Katsir bin Aflah. Ibn Hajar
menyebutkan beberapa nama lain: (8) Anas bin Malik, (9) ‘Abdullah bin ‘Abbas,
dan (10) Malik bin Abi Amir. Dan al-Baqillani menyebutkan selebihnya (11)
‘Abdullah bin Umar, dan (12) ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash.[8]
Dalam
riwayat lain, yang diperintahkan untuk menuliskan mushaf oleh Usman adalah Zaid
bin Tsabit yang diimlakan oleh Sa’id bin al-As dengan disaksikan oleh Abdullah
bin Zubair dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam. Beberapa riwayat lain
menyebutkan bahwa yang bertugas menulis mushaf ini hanya Zaid dan Sa’id.[9]
Namun,
lagi-lagi dalam pandangan Blachere perbedaan pada riwayat-riwayat yang menyebut
nama anggota komisi. Selain empat nama dalam riwayat mayoritas, yakni Zaid bin
Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin al-Ash dan Abdurrahman bin Haris bin
Hisyam, terdapat nama-nama lain dalam riwayat minoritas. Riwayat-riwayat
minoritas itu menurut Blachere agaknya kurang serius dan tidak
bersungguh-sungguh. Misalnya, riwayat yang menyebutkan anggota komisi berjumlah
dua belas orang tanpa menyebutkan nama secara lengkap,[10]
atau riwayat yang menyebutkan nama Ubay bin Ka’ab, padahal yang bersangkutan
meninggal dunia kurang lebih dua tahun sebelum proyek pengumpulan dilaksanakan,[11]
atau ada juga riwayat yang mengurangi anggota komisi tersebut menjadi tinggal
dua orang, yakni Zaid bin Tsabit dan Sa’id bin al-‘Ash. [12]
Yang
lebih tidak masuk akal lagi bagi Blachere adalah nama Sa’id bin al-‘Ash sebagai
anggota komisi, padahal yang bersangkutan pada 30 H/ 650 M menjabat sebagai
gubernur Kufah. Pertanyaannya, mungkinkah ia mampu berdiam di Madinah untuk
melaksanakan tugas pengumpulan sekaligus bertugas sebagai gubernur ? Blachere
secara tegas menolaknya.
Pendapat
Blachere ini bisa disanggah dengan pendapat Dr. Abdul Shabur Syahin yang
berpendapat tidak menutup kemungkinan kalau jumlah panitia yang terlibat dalam
penulisan mushaf itu mencapai dua belas orang. Tapi, besar dugaan, empat orang
tersebutlah yang bertugas menyalin mushaf yang pertama. Kemudian yang lainnya
turut menyalin mushaf-mushaf untuk dikirim Usman ke berbagai daerah.[13]
Adapun
penolakan Blachere terhadap keterlibatan Ubay bin Ka’ab dan Sa’id bin al-‘Ash
sebagai anggota komisi diakibatkan kesalahannya dalam menghitung kapan
pengumpulan dilaksanakan. Blachere menduga proyek tersebut berlangsung pada
tahun 30 H/ 650 M. Padahal, menurut sarjana Muslim pengumpulan al-Qur’an
berlangsung pada akhir tahun 24 H atau awal 25 H.[14] Dengan demikian, sebelum Ubay meninggal
pada 28 H dan Sa’id menjadi gubernur pada 30 H, mereka terlibat dalam proyek
pengumpulan tersebut.
C.
Peraturan
Dalam Penulisan Mushaf
Ibn ‘Asakir
dalam History of Damascus menyebutkan:
Dalam
ceramahnya, Usman mengatakan, “Orang-orang telah berbeda dalam bacaan, dan saya
menganjurkan kepada siapa saja yang memiliki ayat-ayat yang dituliskan di
hadapan Nabi Muhammad saw hendaklah diserahkan padaku.” Maka orang-orang pun
menyerahkan ayat-ayatnya, yang ditulis di atas kertas kulit, tulang, dan
daun-daun, dan siapa saja yang menyerahkan naskahnya maka akan ditanya Usman,
“Apakah kamu belajar ayat-ayat ini langsung dari Nabi ?” semua orang yang
menyerahkan naskah menjawab disertai sumpah, dan semua bahan yang sudah
dikumpulkan telah diberi tanda atau nama satu persatu yang kemudian diserhkan
kepada Zaid.
Malik bin Abi ‘Amir mengatakan:
“Saya salah
seorang penulis mushaf, dan jika ada kontroversi mengenai ayat-ayat tertentu
mereka akan berdiskusi, “Dari mana si penulis ini ?, bagaimana Nabi mengajari
dia ayat ini ?” dan mereka akan mengosongkan sebagian tempat dan mengirimkannya
kepada orang itu disertai pertanyaan untuk mengklarifikasi tulisannya.[15]
Usman
memberikan arahan bagi anggota komisi kodifikasi al-Qur’an apabila mereka
berselisih hendaklah menuliskannya dalam dialek Quraisy.[16]
إذا
إختلفتم أنتم و زيد بن ثابت في شيء من القرآن فاكتبوه بلسان قريش فإنه إنما نزل
بلسانهم[17]
Anggota komisi
pun tidak boleh menuliskan sesuatu pun kecuali yang mereka yakini betul sebagai
al-Qur’an. Mereka meninggalkan yang selain itu. Misalnya qira’ah: فامضوا إلى ذكر الله dan diganti dengan ayat فاسعوا إلى ذكر الله .
Usman juga
menyuruh menyalin menjadi beberapa mushaf karena beliau bermaksud mengirimkannya
ke berbagai kawasan Islam yang semakin meluas. Mereka juga menulis tanpa titik
dan harakat, untuk merealisasikan berbagai kemungkinan. Sebagian kata bisa
dibaca dengan lebih dari satu wajah. Misalnya kata فتبينوا bisa dibaca dengan فتثبتوا sebagaimana
bacaan Hamzah dan al-Kisai. Demikian pula kata ننشزها yang bisa pula dibaca ننشرها.
Juga kata kata أف yang menurut riwayat bisa dibaca dengan 37
wajah.[18]
Dengan demikian, cara seperti itu paling memungkinkan termuatnya semua wajah.
Jika rasam
(dialek)-nya tidak mungkin diakomodasikan ke dalam beberapa bacaan di dalam
al-Qur’an, maka pada sebagian mushaf ditulis dengan rasam yang menunjukkan
bacaan tertentu, sedangkan pada mushaf yang lain di tulis dengan bentuk bacaan
yang lain. Seperti:
a.
ووصى بها إبراهيم (Q.S. al-Baqarah: 132)
seperti yang ditulis di sebagian mushaf, sedangkan pada sebagian yang lain
ditulis و أوصى,
yakni qiraat Nafi’ dan Ibn ‘Amir.
b.
وسارعوا إلى مغفرة من ربكم (Q.S. Ali Imran: 133)
dengan huruf wawu sebelum huruf sin pada sebagian mushaf, dan
pada sebagian yang lain tidak pakai wawu menurut qiraat Nafi’ dan Ibn
‘Amir.[19]
D.
Penyebaran
Mushaf
Sebelum Usman
menyebarkan mushaf yang telah ditulis oleh Zaid dan kawan-kawan. Terlebih
dahulu mushaf tersebut diperiksa kembali agar terhindar dari kesalahan.
Diriwayatkan, Usman meminta shuhuf dari Aisyah sebagai perbandingan atas mushaf
yang telah ditulis oleh Zaid. Ibn Shabba meriwayatkan dari Harun bin Umar yang
mengatakan bahwa,
Ketika Usman
hendak membuat salinan (naskah) resmi, dia meminta Aisyah agar mengirimkan
kepadanya kertas kulit (shuhuf) yang dibacakan oleh Nabi Muhammad SAW yang
disimpan di rumahnya. Kemudian dia menyuruh Zaid bin Tsabit membetulkan
sebagaimana mestinya.
Begitu juga Ibn
Ustha (w. 360 H/971 M) melaporkan dalam kitab al-Mashahif, dalam
penyelesaian masalah pembuatan naskah al-Qur’an, Usman mengutus seseorang ke
rumah Aisyah untuk meminta shuhuf. Dalam usaha ini, beberapa kesalahan telah
terdapat dalam Mushaf yang kemudian di-tashih
sebagaimana mestinya.
Tak hanya cukup
dengan melakukan perbandingan dengan shuhuf yang ada pada Aisyah, Usman pun
memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk melakukan verifikasi dan pengecekan dengan
membandingkan dengan mushaf yang ada pada Hafsah. Dalam perbandingan tersebut,
Zaid tidak melihat adanya perbedaan. Kemudian Zaid mengembalikan mushaf yang
telah ditulisnya kepada Usman dengan penuh kegembiraan, lalu Usman menyuruh
orang-orang membuat duplikat dari naskah Mushaf itu.
Mushaf yang
sudah diperiksa berulang kali ini pun, sebelum disebarkan luaskan, terlebih
dahulu dibacakan di hadapan para sahabat.
ثم
قرئت على الصحابة بين يدي عثمان[20]
“dibacakan di depan sahabat di depan
Usman.”
Dengan
selesainya pembacaan itu, Usman mengirimkan duplikat naskah mushaf itu untuk
disebarluaskan di berbagai wilayah Islam.
Terdapat
perbedaan pendapat tentang jumlah mushaf yang ditulis pada masa Khalifah Usman.
Mayoritas ulama menyebutkan empat buah[21],
masing-masing dikirim ke Kufah, Basrah, dan Syiria, sementara sebuah lagi
disimpan Khalifah Usman. Pendapat lain mengatakan tujuh buah, yaitu empat buah
di atas dan tiga lagi dikirim ke Mekah, Yaman, dan Bahrain. Adalagi pendapat
yang menyatakan bahwa mushaf itu disalin sebanyak enam buah, masing-masing
dikirim ke Mekah, Basrah, Kufah, Syiria, Madinah, dan satu buah berada di tangan
Khalifah Usman.[22]
E.
Sikap
Sahabat Terhadap Pengumpulan Mushaf
Setelah
menyebarkan mushaf resmi, Usman memerintahkan agar membakar mushaf-mushaf lain.
Para sahabat menyetujui apa yang dikerjakan Usman, mereka sepakat akan
keabsahannya. Zaid bin Tsabit berkata,
“Aku melihat sahabat-sahabat Muhammad berkata: “Demi Allah Usman berbuat
sesuatu yang bagus. Demi Allah sangat bagus perbuatan Usman.”
Suwaid
bin Ghaflah meriwayatkan, Ali berkata, “Jangan kalian berbicara tentang Usman
selain kebaikannya. Demi Allah perbuatannya terhadap urusan mushaf hanyalah
untuk menolong kita.”[23]
Ibn
Abi Daudi berkata bahwa Ali mengatakan, “Seandainya belum dikerjakan Usman,
pastilah aku yang akan mengerjakannya.”
Tidak
terdapat kutipan dari salah satu sahabat pun yang menentang usaha ini, kecuali
yang diriwayatkan oleh penentangnya, yakni Abdullah bin Mas’ud. Dan sebaiknya
kita ketahui bahwa pertentangannya tidak disebabkan adanya reduksi atau penambahan ayat dalam mushaf resmi ini,
tetapi lebih disebabkan oleh tidak ditunjuknya Abdullah bin Mas’ud sebagai
anggota panitia penyalinan mushaf, karenanya ia berkata, “Aku dikucilkan dari
penulisan mushaf oleh seorang laki-laki. Demi Allah, sesungguhnya aku telah
berislam lebih dahulu sedangkan ia berasal dari tulang sulbi orang kafir.” Juga
perkataannya, “Aku telah hafal lebih dari tujuh puluh surah, sedangkan Zaid bin
Tsabit masih kecil.”[24]
Ibn Katsir
berkata bahwa kemarahan Ibn Mas’ud disebabkan beliau tidak termasuk orang yang
menulis mushaf...dan seterusnya sampai pada kata-kata: “Kemudian Ibn Mas’ud
kembali sepakat.”[25]
. Bahkan Ibn Abi Daud membahas penerimaan Ibn Mas’ud dalam satu bab khusus
berjudul “Ridha Abdillah bin Mas’ud
li Jam’i Usman r.a. al-Masahif”.[26]
Adapun alasan
mengapa Usman tidak memasukkan Abdullah bin Mas’ud dalam komisi ini,
sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath
al-Bari:
“Ibn Mas’ud
tidak berada di Madinah, tetapi di Kufah sewaktu Khalifah Usman bin ‘Affan
mendadak mengangkat sebuah komisi pengumpulan al-Qur’an.”[27]
Adapun
menurut Schwally, seluruh riwayat tentang pemusnahan mushaf selain mushaf
Usmani hanya terjadi di kota-kota yang disebutkan di atas, bahkan terbatas pada
daerah Syiria dan Irak. Para penguasa kota-kota tersebut tentunya memiliki
kekuasaan untuk menjalankan amanat khalifah sejauh menyangkut kepemilikan umum,
tetapi tidak halnya dengan mushaf milik pribadi.
Taufik
adnan Kamal dalam Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an menyebutkan bahwa
pemusnahan mushaf-mushaf selain mushaf Usmani tidak dicapai dalam waktu singkat.
Ketika itu, al-Qur’an—terutama sekali—dipelihara dalam bentuk hafalan menurut
bacaan tertentu. Adalah pelik membayangkan bagaimana hafalan yang telah mapan di
kepala seseorang kemudian harus disesuaikan dengan mushaf resmi. Mushaf yang
disebarkan Usman tidak segera memasyarakat dalam waktu singkat, hingga generasi
baru penghafal al-Qur’an dalam tradisi teks usmani muncul. Setelah itu,
mushaf-mushaf selain mushaf resmi secara bertahap menghilang dengan sendirinya.
Namun, berbeda
dengan pendapat Taufik di atas, setelah salinan-salinan mushaf usmani
disebarkan ke kota-kota besar, para penduduk tidak menemukan kesulitan yang
besar dalam mengadopsi teks baku tersebut karena ada rujukan resmi, yakni
seorang imam qira’ah yang dikirim Usman.[28]
Usman memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk membacakan mushaf yang dikirimkan ke
Madinah, mengutus Abdullah bin al-Sa’ib bersama mushaf Mekah. Al-Mughirah bin
Shihab beserta mushaf Syam, Abu Abdurrahman al-Sulami bersama mushaf Kufah, dan
Amir bin Qais bersama mushaf Basrah.[29]
F.
Nasib
Mushaf-Mushaf Yang Disebarkan Usman
Mengenai nasib msuhaf-mushaf yang disebarkan Usman, tidak terdapat
pemberitaan yang pasti tentangnya kecuali mushaf al-imam. Menurut Ibn Qutaibah,
mushaf al-imam—setelah terbunuhnya Khalifah Usman—berpindah ke tangan putranya,
Khalid, dan kemudian diwariskan secara turun temurun. Sementara Malik bin Anas
menjelaskan bahwa mushaf tersebut telah hilang. Menurut al-Kindi, mushat
tersebut terbakar dalam peristiwa pemberontakan Abu al-Saraya pada 200 H.
Tetapi, Abu Uabyd mengaku melihat mushaf tersebut yang masih berbekas darah
Usman.
Adapun yang selain mushaf al-imam, pada abad pertengahan,
pengembara termahsyur, Ibn Batutah menceritakan telah melihat salinan atau
lembaran yang dibuat Usman di Granada, Marakesh, Basrah, dan kota-kota lainnya.
Sementara Ibn Katsir mengemukakan pernah melihat kopian al-Qur’an, sangat
mungkin dibuat pada masa Usman, yang dipindahkan pada 518 H dari Tiberia ke
Damaskus.
Ibn Jubair menuturkan pernah melihat sebuah manuskrip di mesjid
Madinah pada 580 H. Beberapa riwayat menerangkan bahwa naskah tersebut tetap
berada di sana sampai kekhalifahan Turki Usmani mengambilnya pada 1334 H.
Ketika perang pertama dunia berakhir, mushaf ini dibawa ke Berlin. Tetapi,
akhirnya mushaf ini dikembalikan lagi ke Istanbul.[30]
G. Keautentikan Mushaf Usmani
Seluruh isi al-Qur`an telah ditulis semasa Nabi Muhammad SAW Masih
hidup. Beliau telah menunjuk para penulis wahyu dari kalangan sahabatnya,
seperti Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, dan Ubay bin Ka’ab. Ketika ada
ayat yang turun, beliau memerintakan mereka untuk menuliskannya dan mengajari
mereka untuk menempatkannya dalam surat,
sehingga penusunan itu memudahkan para sahabat untuk menghafalnya.
Namun
demikian, ada juga beberapa sahabat yang
menulis ayat-ayat al-Qur`an untuk dirinya sendiri tanpa mendapat
perintah langsung dari Nabi. Mereka ini
menyetorkan hafalan dan tulisan al-Qur`an yang mereka miliki pada Rasulullah.
Penulisan al-Qur`an di zaman Rasulullah
belum terhimpun dalam satu mushaf yang utuh.
Para ulama telah menegaskan bahwa di antara sahabat ada yang telah
menghimpun seluruh isi kandungan al-Qur`an di zaman Rasulullah. Di setiap tahunnya,
malaikat Jibril selalu menyimak bacaan al-Qur`an Nabi, yaitu pada malam-malam
bulan Ramadhan.[31]
Adapun argumen penulis tentang keotentikan Mushaf Utsmani adalah
sebagai berikut:
1.
Zaid
bin Tsabit sebagai Penulis Wahyu dan Panitia Penghimpunan [32]
Zaid bin Tsabit
adalah salah satu sahabat yang dipercayai Nabi Muhammad SAW sebagai penulis
wahyu. al-Jahizh mengatakan, “mereka menganggap bacaan Zaid bin Tsabit yang
lebih tepat untuk hal ini (menghimpun Mushaf al-Qur`an). Sebab, bacaan Zaid
sesuai dengan pertemuan terakhir Rasulullah dengan Jibril.
Zaid bin Tsabit—sebagaimana
disebutkan dalam beberapa hadits shahih—termasuk penulis yang paling sering
bersama Rasulullah dan ia juga dipercaya sebagai penulis mushaf pada zaman Abu
Bakar dan Utsman bin Affan , maka dapat disimpulkan bahwa metode penulisan
al-Qur`an dalam tiga periode tersebut adalah satu metode penulisan.
Dr. Muhammad
Husain Haikal mengatakan, “ Zaid bin Tsabit dianggap mampu melakukan tugas ini
dari pada sahabat yang lain. Karena ia masih muda, sehingga dianggap tidak
fanatic dan mempertahankan pendapatnya sendiri, sehingga ia akan mendengarkan pendapat
para ahli baca dan penghafal al-Qur`an dan menghimpun al-Qur`an dengan teliti.
2.
Mushaf
Utsmani merupakan Ijma’
Keputusan Utsman
bin Affan untuk menghimpun al-Qur`an
adalah berkat usulan dari Hudzaifah yang melihat ada beberapa umat Islam di
daerah yang bacaan al-Qur`an-nya berbeda
dan berakibat kepada perpecahan dan saling klaim bahwa bacaan merekalah yang
paling benar. Penghimpunan al-Qur`an pada masa Utsman bin Affan ini dikerjakan
oleh para ahli al-Qur`an, mereka adalah Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair,
Sa’id bin al-‘Ash, ‘Abd al-Rahman bin al-Harits bin Hisyam, Serta para sahabat
yang lain[33].
Para sahabat tidak
menulis kecuali setelah benar-benar diteliti bahwa apa yang aka ditulis itu
benar-benar al-Qur`an yang dibaca oleh Nabi Muhammad SAW dalam setoran
terakhirnya dengan malakat Jibril serta bacaannya tidak dimansukh[34].
Dalam menghimpun
al-Qur`an, Utsman bin Affan memerintahkan untuk membakar semua mushaf yang
ditulis para sahabat dan para murid-murid mereka. berbagai daerah mematuhi
perintah Utsman ini, kecuali Ibnu Mas’ud. Ia
menentang kebijakan Utsman karena mengira bahwa dalam penghimpunan
mushaf Zaid mengerjakannya sendirian. Ia
merasa dirinya lebih pantas untuk melakukan tugas itu. Setelah Ibnu Mas'ud tahu
bahwa Zaid mengerjakannya bersama para sahabat lain, maka ia pun menerima
kebijakan Utsman tersebut.[35]
H. Penutup
Sepanjang sejarah pandangan kaum muslimin terhadap al-Qur’an adalah
bahwa al-Qur’an tidak ada keraguan sedikit pun pada satu ayat di antara
ayat-ayat al-Qur’an. Mereka berkeyakinan bahwa ayat al-Qur’an yang diturunkan
dari sisi Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw sudah terhimpun dalam mushaf yang
ada di tangan kaum muslim sekarang tanpa adanya pengurangan atau penambahan.
Adalah Syiah ghulat (ekstrim) yang mengatakan bahwa mushaf
sekarang sudah mengalami perubahan (tahrif). Ni’matullah al-Jazairi
dalam al-Anwar al-Nu’maniyah menyatakan bahwa semua imam Syi’ah berpendapat
adanya tahrif dalam al-Qur’an saat ini, kecuali pendapat Murtadha, al-Shaduq
dan al-Tharbasi yang berpendapat tidak adanya tahrif. Dalam keterangan
selanjutnya, dia menjelaskan bahwa ulama yang menyatakan tidak ada tahrif pada
al-Qur’an sedang bertaqiyah.[36]
Namun, sejak
awal ulama Syiah menolak adanya tahrif dalam al-Qur’an.[37] Asal-muasal
tuduhan tahrif terhadap Syiah diambil dari pandangan segelintir ulama Syiah
dari kelompok akhbari yang muncul pada abad kesebelas.[38] Munculnya
klaim adanya tahrif di kalangan akhbari diprakarsai oleh Syeikh Ni’matullah
al-Jazairi (w. 1112 H). Syiekh muhadditsin-nya kaum Syiah, Syaikh al-Shaduq
menyatakan, “Kami yakin bahwa al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasulullah
saw adalah al-Qur’an yang sekarang di tangan orang-orang dengan berisikian 114
surah, tidak kurang. Siapa yang menisbahkan kepada kami pernyataan bahwa
al-Qur’an itu lebih banyak dari yang ada sekarang, maka orang tersebut adalah
pembohong.”[39]
Karenanya tuduhan ini tidak bisa dinisbahkan kepada semua orang Syiah.
Adanya upaya
para orientalis menyebarkan keraguan (tasyqiq) terhadap mushaf al-Qur’an
sekarang sudah berimbas kepada umat Islam di Indonesia. Luthfi Asy-Syaukani
mengatakan, “Saya cenderung meyakini al-Qur’an pada dasarnya adanya
kalamullah yang diwahyukan kepada Nabi, tapi kemudian mengalami copy-editing
oleh para sahabat, tabi’in, qurra, otografi, mesin cetak, dan kekuasaan...”. [40]
Adapun menurut
Quraish Shihab dalam Menabur Pesan Ilahi, “Tidak ada perbedaan
pendapat di kalangan ulama menyangkut keautentikan al-Qur’an. Bahkan para
orientalis yang objektif pun mengakui bahwa
apa yang dibaca atau ditemukan di mushaf dewasa ini tidak berbeda
sedikitpun dengan apa yang pernah dibaca dan disampaikan oleh Nabi Muhammad saw.”[41]
hal ini juga diperkuat dengan kesaksian beberapa orientalis seperti Leblois,
Muir, dan orientalis Jerman, Rudi Paret. Rudi Paret mengatakan, “Kita tidak
punya alasan yang dapat membuat kita yakin bahwa di sana ada ayat-ayat dalam
al-Qur’an yang tidak datang dari Nabi.”[42]
Daftar Pustaka
Al-A’zami ,
M.M. 2005. The History of The Qur’anic Text From Revelation to Compilation,
Terj. Dr. Sohirin Solihin (dkk). Depok: Gema Insani.
al-Qaththan , Manna Khalil. 1995. Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an.
TK: Mansyurat al-‘Ashr al-Hadis.
Al-Rumi, Fahd bin Abdurrahman. 1996. Ulumul Qur’an, Studi
Kompleksitas Al-Qur’an, terj. Amirul Hasan dan M. Halabi. Yogyakarta:
Titian Ilahi Press.
Al-Suyuthi , Abu Bakar. 1987.
Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiah.
al-Zarkasyi, Muhammad bin Abdullah. al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an.
Al-Zarqani, M. Abdul Adzim. 1995. Manahil al-‘Urfan fi ‘Ulum
al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi.
Artawijaya.
2012. Indonesia Tanpa Liberal. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Bait, Tim Ahlul.
2014. Syiah menurut syiah. Jakarta: Dewan Pengurus Pusat Ahlulbait
Indonesia.
Hafsin, Abu
(ed), Tim Forum Karya Ilmiah Raden. 2011. al-Qur’an Kita Studi Ilmu, Sejarah
dan Tafsir Kalamullah. Kediri: Lirboyo Press.
Kamal, Taufik
Adnan. 2013. Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Noldeke, Theodor. 2004. Tarikh
al-Qur’an. Beirut.
Nubowo , Andar. 2004.
“Kodifikasi Mushaf Usmani Menurut Regis Blachere Dalam Introduction Au
Coran”, Skripsi Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Pusat, Tim
Penulis MUI. Tt. Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia.
TK: Formas.
Rashid, Khulqi.
2007. Al-Qur’an Bukan Da Vinci’s Code. Jakarta: Hikmah.
Saed, Abdullah.
2008. The Qur’an An Introduction. New York: Routledge.
Shihab, M. Quraish (dkk). 2001.
Sejarah dan Ulumul Qur’an. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Supriyatmoko.
2008. “Sejarah al-Qur’an Versi Syi’ah”, Skripsi Fakultas Ushuluddin UIN Sunan
Kalijaga, Yogyakarta.
Syahin, Abdul
Shabur. Tt. Saat Al-Qur’an Butuh
Pembelaan, terj. Khoirul Amru Harahap dan A. Fauzan. Jakarta: Penerbit
Erlangga.
Zaqzouq, Mahmoud
Hamdi. 2008. Islam Dihujat, Islam Menjawab. Terj. Irfan Mas’ud. Tangerang:
Lentera Hati.
[1]
M. Abdul Adzim al-Zarqani, Manahil al-‘Urfan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut:
Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), hlm. 210
[2]
M.M. al-A’zami, The History of The Qur’anic Text From Revelation to
Compilation, Terj. Dr. Sohirin Solihin (dkk). (Depok: Gema Insani, 2005), hlm.
98
[3]
M.M. al-A’zami, The History of The Qur’anic Text From Revelation to
Compilation, Terj. Dr. Sohirin Solihin (dkk), hlm. 97. Lihat juga Ahmad bin
Ali bin Muhammad bin Hajar al-asqalani dalam Fathul bari, hlm. 9
[4]
Taufik Adnan Kamal, Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an (Jakarta: Pustaka
Alvabet, 2013), hlm. 222
[5]
Fahd bin Abdurrahman Ar-Rumi, Ulumul Qur’an, Studi Kompleksitas Al-Qur’an,
terj. Amirul Hasan dan M. Halabi (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1996), hlm.
121
[6]
Taufik Adnan Kamal, Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an, hlm. 197
[7]
M.M. al-A’zami, The History of The Qur’anic Text From Revelation to
Compilation, Terj. Dr. Sohirin Solihin (dkk), hlm. 99
[8]
M.M. al-A’zami, The History of The Qur’anic Text From Revelation to
Compilation, Terj. Dr. Sohirin Solihin (dkk), hlm. 100
[9]
Abdul Shabur Syahin, Saat Al-Qur’an Butuh Pembelaan, terj. Khoirul Amru
Harahap dan A. Fauzan (Jakarta: Penerbit Erlangga, tt), hlm. 205
[10]
Taufik Adnan Kamal, Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an, hlm. 198-199
[11]
Theodor Noldeke, Tarikh al-Qur’an (Beirut, 2004), hlm. 320
[12]
Taufik Adnan Kamal, Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an, hlm. 221
[13]
Abdul Shabur Syahin, Saat Al-Qur’an Butuh Pembelaan, terj. Khoirul Amru
Harahap dan A. Fauzan, hlm. 205
[14]
Abu Bakar al-Suyuthi, Al-itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiah, 1987), hlm. 130
[15]
M.M. al-A’zami, The History of The Qur’anic Text From Revelation to Compilation,
Terj. Dr. Sohirin Solihin (dkk), hlm 101
[16]
Abdullah Saed, The Qur’an An Introduction (New York: Routledge, 2008),
hlm. 43
[17]
Manna Khalil al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (TK: Mansyurat
al-‘Ashr al-Hadis, 1995), hlm. 129
[19]
Fahd bin Abdurrahman Ar-Rumi, Ulumul
Qur’an, Studi Kompleksitas Al-Qur’an, terj. Amirul Hasan dan M. Halabi, hlm.
122
[20]
M.M. al-A’zami, The History of The Qur’anic Text From Revelation to
Compilation, Terj. Dr. Sohirin Solihin (dkk), hlm. 105
[21]
Muhammad bin Abdullah al-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an, hlm.
240
[22]
M. Quraish Shihab (dkk), Sejarah dan Ulumul
Qur’an (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001), hlm. 31 azzarkasyi 240
[23]
Manna Khalil al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an , hlm. 130
[24]
Theodor Noldeke, Tarikh al-Qur’an, hlm. 298
[25]
Fahd bin Abdurrahman Ar-Rumi, Ulumul
Qur’an, Studi Kompleksitas Al-Qur’an, terj. Amirul Hasan dan M. Halabi, hlm.
128-130
[26]
Andar Nubowo, “Kodifikasi Mushaf Usmani Menurut Regis Blachere Dalam
Introduction Au Coran”, Skripsi Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga,
Yogyakarta, 2004, hlm. 47. Lihat juga Ali bin Sulaiman al-‘Abid dalam Jam’
al-Qur’an ak-Karim Hifdzan wa Kitaban, hlm. 42
[27]
Andar Nubowo, “Kodifikasi Mushaf ..... hlm 64. Lihat juga Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Hajar
al-asqalani dalam Fath al-Bari, vol. 9, hlm. 19
[28]
Andar Nubowo, “Kodifikasi Mushaf ...... hlm. 74
[29]
Tim Forum Karya Ilmiah Raden, Abu Hafsin (ed), al-Qur’an Kita Studi Ilmu,
Sejarah dan Tafsir Kalamullah (Kediri: Lirboyo Press, 2011), hlm. 70
[30]
Taufik Adnan Kamal, Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an, hlm. 230
[31]
Zakir Naik dkk, Mereka Bertanya Islam
Menjawab, terj. Nur Cholis dan Sarwedi (Solo: PT Aqwam Media Profetika,
2009) Hlm.227-228.
[32]
Abdul Shabur Syahin, Saat al-Qur`an butuh Pembelaan terj. Khoirul Amru
Harahap dan Akhmad Faozan, Hlm. 192-193.
[33]
Tim Forum Karya Ilmiah Raden, Abu Hafsin (ed), al-Qur’an Kita Studi Ilmu,
Sejarah dan Tafsir Kalamullah, hlm .65
[34]
Tim Forum Karya Ilmiah Raden, Abu Hafsin (ed), al-Qur’an Kita Studi Ilmu,
Sejarah dan Tafsir Kalamullah), hlm 66
[35]
Abdul Shabur Syahin, Saat al-Qur`an butuh Pembelaan, hlm.207-208
[36]
Tim Penulis MUI Pusat, Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di
Indonesia (TK: Formas, tt), hlm. 46
[37]
Supriyatmoko, “Sejarah al-Qur’an Versi Syi’ah”, Skripsi Fakultas Ushuluddin UIN
Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2008, hlm. 86
[38]
Tim Ahlul Bait, Syiah menurut syiah (Jakarta: Dewan Pengurus Pusat
Ahlulbait Indonesia, 2014), hlm. 53
[39]
Supriyatmoko, “Sejarah al-Qur’an......, hlm. 56
[40]
Artawijaya, Indonesia Tanpa Liberal (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2012), hlm. xvi
[41]
Khulqi Rashid, Al-Qur’an Bukan Da Vinci’s Code (Jakarta: Hikmah, 2007), hlm. 72
[42]
Mahmoud Hamdi Zaqzouq, Islam Dihujat, Islam Menjawab. Terj. Irfan Mas’ud
(Tangerang: Lentera Hati, 2008), hlm. 20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar