Jumat, 13 Maret 2015

Maqasid al-Syari'ah


Maqasid al-Syari’ah

A. Pengertian Maqashid al-Syari’ah
Istilah maqasid adalah bentuk jamak dari kata bahasa Arab,maqsid, yang menunjuk kepada tujuan, sasaran, hal yang diminati, atau tujuan akhir. Adapun dalam ilmu syari’at, maqasid dapat menunjukkan beberapa makna seperti al-hadaf (tujuan), al-garad (sasaran), al-matlub (hal yang diminati), atau al-gayah (tujuan akhir) dari hukum Islam.[1] Sedangkan syari’ah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air.
Dari pengertian secara bahasa, sebagaimana telah dipaparkan di atas, maqashid al-syari’ah dapat diartikan sebagai maksud atau tujuan dari diturunkannya syari’at kepada seorang muslim.
Di sisi lain, sebagian umat muslim menganggap maqasid sama dengan masalih seperti Abdul Malik al-Juwayni. Al-Juawayni menggunakan istilah maqasid dan al-masalih al-‘ammah (maslahat-maslahat publik) sebagai sinonim. Kemudian Abu Hamid al-Ghazali mengelaborasi lebih lanjut karya al-Juwayni dengan mengklasifikasi maqasid dan memasukkannya di bawah kategori  al-masalih al-mursalah.[2]
Imam  al-Ghazali  meringkaskan definisi maslahat dengan mengatakan bahwa pada prinsipnya ia berarti “mengambil manfaat dan menolak kemudharataan dalam rangka merawat tujuan-tujuan syara’”.
Secara tegas maslahat dijelaskan oleh al-Ghazali di abad ke-12. Penjelasannya sebagai berikut:
Apa yang kami maksudkan dengan maslahat adalah memelihara tujuan syariat, yang mencakup lima hal : memelihara agama, memelihara kehidupan, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta benda. Yang memastikan terpeliharanya lima prinsip ini adalah maslahat dan yang merugikan terpeliharanya adalah mafsadat, dan yang menghilangkan hal-hal yang merugikan itu adalah maslahat.[3]
Adalah al-Syatibi dari kalangan ulama klasik yang dianggap paling concern dengan teori maqasid al-syari’ah sebagaimana diulas dalam karya-karyanya al-muwafaqat fi ushul syari’ah. Dalam banyak kajiannya, konsep maslahat sering dipakai secara bergantian dengan maqasid al-syari’ah dengan arti yang kurang lebih sama. Jika maslahat adalah konsep kebaikan yang diakui secara umum, maka maqasid al-syari’ah adalah unsur-unsur yang dicakupdalam konsep maslahat itu. Di kalangan ulama klasik sebelum al-Syatibi, belum ditemukan definisi yang konkret tentang maqasid al-syari’ah.[4]
Senada dengan al-Ghazalidan mayoritas ulama, al-Syatibi berpendapat bahwa maslahat harus tetap berdasarkan pada atau sejalan dengan tujuan nash baik al-Qu’an maupun hadits bukan kepada kepentingan manusia. Sebab menurut al-Syatibi, jika berdasarkan kepentingan manusia akan mudah terperangkap hawa nafsu.[5] Pendapat-pendapat tersebut menegaskan bahwa meski maslahat dapat dipakai sebagai sumber hukum, namun dalam kerangka pendapat ini, ia harus tetap berada dalam bingkai syariat.
Berbeda dengan pendapat ini, Najmudin al-Tufy menyatakan bahwa apabila kepentingan umum yang dipahami dari hadits itu yang didukung nash-nash lainnya bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan jika tidak dapat dikompromikan, maka kepentingan umum (maslahat ‘ammah) hendaklah diutamakan, dengan cara nash atau ijma’ itu di-takhsis dengan kepentinga umum, bukan dengan membekukannya. Karena kepentingan umum, kata al-Tufy selanjutnya, merupakan tujuan utama syara’, sedangkan dalil-dalil syara’ dianggap sebagai sarana untuk mencapai kepentingan umum. Oleh sebab itu, tujuan harus lebih diutamakan daripada sarana.[6]
Ulama kontemporer Dr. Thahir bin ‘Asyur dalam karyanya Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyah memberikan defenisi untuk maqashid al-syari’ah sebagi berikut :
   المعاني والحكم الملحو ظة للشا رع في جميع احوال التشريع اومعظمها بحيث لا يختصّ ملا حظتها با لكون في نوع خا صّ من     احكام الشريعة                                                                                                                              
Beberapatujuan dan hikmah yang dijadikan pijakan syari’at dalam seluruh ketentuan hukum agama atau mayoritasnya. Dengan sekira beberapa tujuan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu produk hukum syari’at secara khusus”.         
Ulama Maroko, Dr. ‘Alal al-Fasi juga memberikan defenisi untuk maqashid al-syari’ah, yaitu :
المراد بمقا صد الشّريعة الغا ية منها والأ سرار الّتي وضعها الشا رع عند كل حكم من احكامها                                   
“Maqashid al-syari’ah adalah tujuan (umum) dari pemberlakuan syari’at dan beberapa rahasia (khusus) yang terkandung dalam setiap produk hukumnya”[7]
Sebagai agama yang membawa misi “Rahmatan li al-‘alamin”. Dalam memberikan hukum, tentunya islam tidak akan begitu saja menetapkannnya tanpa didasari pertimbangan maslahat bagi makhluk di dunia ini. Cendekiawan muslim, Ibnu al-Qoyyim mengatakan : “Sesungguhnya dalam syari’at pijakan yang dipakai adalah hikmah dan kemaslahatan bagi hamba di dunia dan akhirat. Semuanya berdasarkan keadilan, rahmat, kemaslahatan dan hikmah. Segala permasalahan yang keluar dari rel-rel keadilan, rahmat, mashlahat, dan hikmah bukan termasuk bagian dari syari’at, meskipun bisa dipaksakan untuk masuk didalamnya”.Al-syathibi menyatakan : “ Sesungguhnya penetapan hukum-hukum syari’at semata-mata hanya demi kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat”.
Menurut al-Syathibi dan para ilmuan yang lain, tujuan pemberlakuan hukum dalam Islam tidak lepas dari tiga hal pokok yaitu :
1.      Al-Dharuriyyat (keperluan primer/asas). Maksudnya, sebuah harga mati yang harus diperhatikan eksistensinya, dengan sekira apabila tidak ada, akan mengakibatkan terbengkalainya kemaslahatan hamba di dunia maupun akhirat.
Ada lima unsur yang harus diperhatikan dalam maqashid al-Dharuri yaitu Hifzh al-Din (menjaga agama), Hifzh Al-Nafs (menjaga nyawa), Hifzh al-Nasl (menjaga keturunan), Hifzh Mal (menjaga harta), dan Hifz al-‘Aql (menjaga akal). namun, pembahasan kali ini hanya tentang hifzh al-din.
2.      Al-Hajiyyat (keperluan sekunder). Maksudnya sebuah kebutuhan untuk menggapai sebuah kemaslahatan, dengan sekira tidak diusahakan, sebenarnya tidak akan membuat terbengkalainya kemaslahatan secara totalitas, hanya saja akan menimbulkan masyaqqah atau kepayahan.
3.      Al-Tahsiniyyat(keperluan mewah/tersier). Maksudnya, kebutuhan yang dianggap baik menurut pandangan umum. Dengan sekira apabila tidak diupayakan, tidak akan membuat hilangnya kemaslahatan atau mengalami masyaqqah, akan tetapai hal tersebut hanya bersifat melengkapi maslahat dharuri ataupun hajiyyat.
B. Benih-Benih Teori Maqasid al-Syari’ah
Salah satu contoh yang paling terkenal adalah kejadian shalat ashar di Bani Qurayzah. Dalam kejadian tersebut, Nabi mengirim sekelompok sahabat ke Bani Qurayzah dan memerintahkan mereka agar tidak melaksanakan salat ashar kecuali di Bani Qurayzah. Waktu yang ditentukan untuk salat ashar pada waktu itu hampir habis, padahal mereka belum mencapai tempat yang diperintahkan untuk melaksanakan salat ashar. Oleh karena itu, kelompok para sahabat itu terbagi dua: ada yang merasa berkewajiban untuk melaksanakan salat ashar karena waktunya hampir habis, sedangkan yang lain merasa berkomitmen melaksanakan perintah Nabi, walaupun waktu sudah habis.
Masing-masing pendapat di atas dilatarbelakangi oleh sebuah alasan yang logis. Pihak yang melaksanakan salat dalam perjalanan, sebelum tiba di Bani Qurayzah, beralasan bahwa perkataan Nabi bukanlah bermakna harfiah, yaitu menunda salat wajib, melainkan bermaksud agar memicu semangat para sahabat untuk segera tiba di Bani Qurayzah. Adapun pihak kedua beralasan bahwa perintah Nabi, yang wajib diikuti, sangat jelas dalam menyuruh mereka salat ashar di tempat itu.
Ketika kedua pihak itu menghadap Nabi dan menceritakan kisah mereka, Nabipun merestui keduanya.[8]
Contoh lain adalah keputusan khalifah Umar ibn Khattab memasukkan kuda ke dalam tipe-tipe harta yang wajib zakat, meski adanya arahan Nabi yang sangat jelas untuk tidak memasukkannya. Khalifah Umar beralasan rasional bahwa kuda pada waktu itu sudah menjadi mahal dan dipandang sebagai harta yang nilainya melebihi unta. Dengan kata lain, khalifah Umar telah memahami arahan Nabi mengenai jenis harta wajib zakat itu berdasarkan niat/maksud Nabi sebagai bantuan sosial yang dibayar oleh orang yang kaya kepada orang yang miskin, tanpa memandang nama/tipe harta yang disebut dalam perkataan Nabi, sebuah perkataan yang sering dipahami secara harfiah.[9]
Dalam kata-kata Abu Zahrah: “Di antara sahabat ada yang berijtihad melalui metode maslahat, dan tokoh utama mereka adalah Umar ibn Khattab.” [10]
C. Salah satu unsur dalam Maqashid al-Dharuri adalah Hifzhu al-Din (Pemeliharaan Agama)
Islam menjaga hak dan kebebasan, dan kebebasan yang pertama adalah kebebasan berkeyakinan dan beribadah; setiap pemeluk agama berhak atas agama dan dan mazhabnya, ia tidak boleh ditekan untuk berpindah dari keyakinannya untuk masuk Islam.[11]
Hal-hal yang berkaitan dengan hifzhu al-din :
a.       Penistaan agama
Mayoritas ulama menilai bahwa penistaan terhadap agama lain dapat membawa dampak negatif  dan menanam benih-benih kebencian. Ditegaskan dalam surat al-An'am ayat 108 :

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (Q.S. al-an’am: 108).
b.        Kebebasan beragama
لا إكراه فى الدين
 “ Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)”. (Q.S. al-Baqarah: 256)
Ulama sendiri sepakat bahwa kebebasan adalah syarat mutlak untuk menjadikan Islam seseorang dianggap sah.[12] Menurut  Dr. Abdul Qadir ‘Audah ada dua cara bagaimana Islam menjaga kebebasan beragama:
Pertama, mewajibkan umat manusia menghormati keyakinan orang lain.
Kedua, mewajibkan pemeluk agama untuk melindungi dirinya. Umat beragama tidak boleh bersikap pasif ketika hak agamanya diusik oleh pihak lain.
Perlu dipahami bahwa maksud kebebasan beragama di sini bukan berarti menganggap bahwa seluruh agama benar. Kebenaran hanya satu, yaitu kebenaran di sisi Allah.
 إن الدين عند الله الإسلام
 "Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (Q.S. Ali ‘Imran: 19).
Dari sekian banyak ahli tafsir, tidak satupun dari mereka yang menerjemahkan kata “al-islam” dengan sebuah kepasrahan yang berkesimpulan bahwa seluruh agama adalah benar dengan membawa konsep ketundukan pada Tuhannya masing-masing (sebagaimana wacana jaringan Islam liberal).
c.         Korelasi kebebasan beragama dengan ayat jihad
Menarik untuk mengutip pendapat al-Zarkasyi terkait dengan ayat-ayat yang menyeru berjihad (ayat al-Musayafah) dan yang menyeru untuk berdamai (ayat al-Musalamah). Sebagaimana perbandingan antara ayat: لا إكراه في الدين dengan ayat جاهدوالكفار والمنافقين  atau ayat : لكم دينكم ولي الدين  dengan ayat وقاتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم  dan lain sebagainya. Menurut beliau, ayat-ayat yang menyariatkan jihad bukanlah sebagai ayat yang menasakh ayat-ayat yang cenderung menyeru untuk berdamai. Al-Zarkasyi berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut dikategorikan sebagai ayat-ayat “al-munsa” (yang ditangguhkan). Maksudnya, masing-masing diberlakukan sebagaimana kondisi yang dibutuhkan. Ayat jihad diberlakukan ketika kondisi menuntut untuk berperang. Ayat-ayat damai diterapkan jika memang belum ada kebutuhan mendesak untuk mendesak. Karena jika dikatakan sebagai ayat yang menasakh maka akan memberikan kesimpulan al-mansukh tidak bisa terpakai lagi.[13]
d.        Korelasi dengan hukuman mati bagi orang murtad
Dalam Islam sendiri dikenal rumusan hukum kewajiban menghukum mati orang murtad setelah menyuruhnya bertaubat. Rasulullah bersabda : من بدل دينه فاقتلوه  Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah”. (H.R. Ahmad dan lain-lain).
Namun mengenai status hukuman mati tersebut ulama masih berbeda pendapat:
§  Versi Hanafiyyah sebagai bentuk al-ta’zir
§  Versi mayoritas ulama sebagai bentuk al-hadd[14]
Banyak dari kalangan ulama kontemporer sendiri sepakat dengan pendapat Hanafiyyah. Menurutnya hukuman mati bagi orang murtad tidak ada kaitannya dengan kebebasan beragama yang ditawarkan Islam. Hukuman mati bagi orang murtad hanyalah sebatas strategi politik Rasulullah  saw dalam menjaga ketentraman dan ketertiban kaum muslimin pada waktu itu. Mereka menganggap keputusan khalifah Abu Bakar dalam memerangi orang murtad juga tidak  lepas dari urusan keamanan. Bukan semata-mata karena telah keluar dari agama Islam. Rasulullah sendiri pernah menyetujui keputusan Utsman bin ‘Affan untuk tidak menindak Abdillah bin Abi al-Sarrah yang sempat keluar dari Islam. Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukuman mati  tersebut bersifat al-ta’zir.

D. Perkembangan Teori-Teori Maqasid al-Syari’ah
Teori-teori maqasid berkembang seiring bergantinya waktu, khususnya pada abad ke-20 M. Para  faqih Muslim, penggagas teori maqasid kontemporer, telah mengkritik klasifikasi klasik di atas karena beberapa alasan berikut.
Lingkup maqasid klasik adalah syari’at secara keseluruhan, makanya maqasid itu tidak meliputi tujuan-tujuan spesifik.
Klasifikasi maqasid klasik hanya tertuju pada individu daripada keluarga, masyarakat, maupun manusia secara umum. Subjek pokok dalam perspektif maqasid klasik adalah individu (kehidupan, harga diri, dan harta individu), bukan masyarakat (bermasyarakat, harga diri bangsa,  atau kekayaan atau ekonomi nasional).[15]
Untuk memperbaiki kekurangan pada orientasi individualistik dari klasifikasi maqasid klasik, para ulama kontemporer  telah memperluas konsep maqasid meliputi jangkauan yang lebih luas seperti masyarakat, bangsa bahkan umat manusia secara umum. Ibn ‘Asyur telah mendudukan maqasid yang berkaitan dengan bangsa pada tingkat yang lebih tinggi daripada maqasid yang berhubungan dengan individu. Rasyid Ridha memasukkan reformasi dan hak-hak perempuandalam teorinya tentang maqasid.  Yusuf al-Qardawi memasukkan harga diri manusia dan hak asasi
E. Cara mengetahui maslahat dan maqasid al-syari’ah
Cara mengetahui maslahat dan maqasid al-syari’ah merupakan suatu problem tersendiri. Apakah cara itu semata-mata bersifat subyektif yang karena itu cukup hanya dengan kontemplasi ? atau apakah memerlukan metode tertentu ?
Pertanyaan di atas juga akan menarik perdebatan tentang apakah akal secara otonom mampu mengetahui baik dan buruk tanpa melalui wahyu ? ataukah tidak mampu dan karena itu akal harus tunduk pada wahyu atau nash ? perdebatan ini adalah perdebatan klasik yang menguras energi di kalangan ahli kalam (teologi) dan fikih.
Pendapat jumhur, maslahat yang dapat diterima adalah maslahat yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil dan tujuan-tujuan syara’. Artinya, maslahat itu bukan didasarkan pada kecenderungan-kecenderungan hawa nafsu, bersifat subyektif, dan berkiblat pada kepentingan-kepentingan penguasa atau kelompok tertentu, tapi harus paralel dengan tujuan-tujuan syara’.[16]
Pendapat di atas, menurut sebagian ulama lain dapat dibantah. Siapa yang paling tahu maksud syara’ ? bolehkah seseorang mengklaim dirinya sebagai wakil sah Allah untuk menafsirkan syara’ dan hasilnya berlaku untuk semua umat ? pertanyaan ini merupakan kesulitan lain. Hanya nash-nash yang maknanya jelas (qath’iyyat al-dalalah) saja yang barangkali bisa diketahui makna dan maksudnya. Inipun masih ada kemungkinan tafsir dan perbedaan makna. 
F. Keabsahan Menetapkan Hukum atas Dasar Maslahat
Kedudukan metode maslahat dalam struktur sumber Hukum Islam diperselisihkan. Namun sebagian besar Ulama mengatakan bahwa ia dapat dijadikan sumber Hukum Islam. Namun ini berlaku bagi maslahat yang sejalan dengan tujuan-tujuan syari’at yang berarti harus ditopang oleh dasar-dasar al-Qur’an dan Hadits. Pendapat ini dipelopori oleh al-Ghazali, al-Syatibi, al-Syawkani, Hanbali, dan sejumlah murid-murid mereka.[17]
Persoalan muncul ketika ditanyakan maslahat menurut siapa ?menurut masyarakat mana ? dalam konteks apa ia diterima ? dapatkah ia menjadi hujjah dan absah menjadi dalil hukum ?
Uraian-uraian ulama, seperti disebut di atas mereflesikan problematika itu. Jawaban teoritiknya, tentu saja, tetap klise dan klasik. Yaitu antara lain: kemaslahatn yang sesuai dengan dalil-dalil syara’, kemaslahatan yang tidak menuruti hawa nafsu, kemaslahatan yang rasional, kemaslahatan yang memenuhi kaidah-kaidah maqasid al-syari’ah,kemaslahatan yang universal, kemaslahatan yang memiliki common values.[18]






Daftar Pustaka
Abdullah, Mudhofir. 2011. Masail al-Fiqhiyyah: Isu-Isu Fikih Kontemporer,Yogyakarta: Teras.

Al-Ghazali, Abu Hamid. 2010. al-Mustashfa min ‘Ilmi al-Ushul. Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah.

Al-Syatibi. 2006. al-Muwafaqat. Riyadh: Dar Ibn al-Qayyim.
‘Audah, Jaser. 2013. al-Maqasid Untuk Pemula, terj. Ali Abdelmon’im. Yogyakarta: SUKA-Press.
Jauhar, Ahmad al-Mursi Husain. 2010. Maqasid Syariah, terj. Khikmawati. Jakarta: Amzah.
Khallaf, Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fikih: Kaidah Hukum Islam, terj. Faiz el-Muttaqien. Jakarta: pustaka Amani.

Mawardi ,Ahmad Imam. 2012. Fiqh Minoritas. Yogyakarta: LkiS Group.
Sodiqin, Ali. 2012. Fiqh Ushul Fiqh: sejarah, metodologi dan implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: Beranda.

Subhan, Muhammad dkk. 2013. Tafsir Maqashidi: Kajian Tematik Maqasid al-Syari’ah, Lirboyo: Lirboyo Press.
Syarifuddin, Amir. 2011. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.





[1] Jaser ‘Audah, al-Maqasid Untuk Pemula, terj. Ali Abdelmon’im, (Yogyakarta: SUKA-Press, 2013), hlm. 6
[2] Jaser ‘Audah, al-Maqasid Untuk Pemula, terj. Ali Abdelmon’im, hlm. 6-7
[3] Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilmi al-Ushul, (Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2010), hlm. 275
[4] Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Minoritas (Yogyakarta: LkiS Group, 2012), hlm. 180
[5] Al-Syatibi, al-Muwafaqat, (Riyadh: Dar Ibn al-Qayyim, 2006), jilid 2 hlm. 38
[6] Mudhofir Abdullah, Masail al-Fiqhiyyah: Isu-Isu Fikih Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm. 99
[7] M. Subhan (dkk), Tafsir Maqashidi: Kajian Tematik Maqasid al-Syari’ah, (Lirboyo: Lirboyo Press,2013), hlm.2
[8]Jaser ‘Audah, al-Maqasid Untuk Pemula, terj. Ali Abdelmon’im, hlm. 23
[9]Jaser ‘Audah, al-Maqasid Untuk Pemula, terj. Ali Abdelmon’im, hlm. 25
[10] Mudhofir Abdullah, Masail al-Fiqhiyyah: Isu-Isu Fikih Kontemporer, hlm 110
[11]Ahmad al-Mursi Husain Jauhar, Maqasid Syariah, terj. Khikmawati (Jakarta: Amzah, 2010) hlm. 1
[12] M. Subhan (dkk), Tafsir Maqashidi: Kajian Tematik Maqasid al-Syari’ah, hlm. 61
[13] M. Subhan (dkk), Tafsir Maqashidi: Kajian Tematik Maqasid al-Syari’ah, hlm. 71
[14]M. Subhan (dkk), Tafsir Maqashidi: Kajian Tematik Maqasid al-Syari’ah, hlm. 77
[15]Jaser ‘Audah, al-Maqasid Untuk Pemula, terj. Ali Abdelmon’im, hlm. 13
[16] Mudhofir Abdullah, Masail al-Fiqhiyyah: Isu-Isu Fikih Kontemporer, hlm. 107
[17]Mudhofir Abdullah, Masail al-Fiqhiyyah: Isu-Isu Fikih Kontemporer, hlm. 118
[18]Mudhofir Abdullah, Masail al-Fiqhiyyah: Isu-Isu Fikih Kontemporer, hlm. 121

Tidak ada komentar:

Posting Komentar