Kamis, 10 Desember 2015

Ibrahim Malik: A Santri Who Has Traveled To Nine Countries


Today I feel like telling you a fascinating real story about a santri whose achievements are extremely amazing and never have I met such a lucky student. I met him for the first time when I was joining “Dialog Pemuda Inspiratif” in Wanitatama, Sunday December 6, 2015 where five excellent santri shared their prestigious achievements in front of eight hundreds audiences. One of them has succeed in creating electric car controlled by android, another is the 1st winner of Mahasiswa Berprestasi (Outstanding Student Election) of Gadjah Mada Universtity and the most inspiring student of Indonesia 2013 awarded by DIKTI, another is a difabel (different ability people) who enthusiastically wrote many books and got an honor opportunity to speak in Malaysia, another is a santri who got golden medal in Fire Fighting Robot games 2013 in USA, and the other is a santri who has traveled to nine countries and met Obama, the 44th President of the United States. All of them are santri proving that santri have ability not only in religious knowledge, but also in other knowledge fields.
It is impossible for me to write down their stories one by one in this magazine for its limitation. In this page I would like to share what I have gotten from discussion with one of them, Ibrahim Malik. After the end of the dialogue, I immediately came close to and talked with him. I decided to visit him in his college two days later, and he told me a lot of things as well as motivated me.
His full name is Ibrahim Malik. He is from Bandung, and he is the 7th semester student in the Faculty of Islamic Finance School of Architecture Islamic University of Indonesia. He graduated from Darussalam Gontor Modern Islamic Boarding School in 2010. After finishing his responsibility to be a teacher there in 2011, he tried hard to get fellowship to study in Egypt and Morocco, and he passed it. Unfortunately it was cancelled because of Arab Spring conflict happening in the middle-east. He was so disappointed. He still, afterwards, made every endeavor to find other fellowship from different countries, but no country accepted him. He was depressed, and then he abandoned his dream to study abroad and started to enroll in Indonesia universities through SBMPTN, but what a pity he was, he failed for the umpteenth time. He finally enrolled in Islamic University of Indonesia, Yogyakarta.
In the university he began both to rise and to set intentions as well as to write his dreams on his room wall. One by one his dream came true. In the first year being university student he established TPA, an Islamic school for children, which later became the best TPA throughout Yogyakarta. In the same year he pioneered CLI (Central Language Improvement) facilitating university student to improve their languages, last I heard news that 63 members of his CLI got occasion to go abroad too, following the footstep of the pioneer. He always said that success is the accumulation of what we have done in the past. He believed the goodness will be rewarded ten times as much as what we have done.

In April 2014 he became Indonesian delegation for JENESYS (Japan-East Asia Network of Exchange for Students and Youths) program in Japan. He told me that he registered for the event four times, three times failed, and only in the fourth time he succeeded. Two months later, June 2014, Saudi Arabia ambassadors came to his college for public lecture. In question and answer session nobody was brave to deliver a question. He dared himself to raise his hand and began to ask them. Everyone was surprised and amazed with his ability to speak Arabic, so was the ambassadors. They unexpectedly called him and offered him to go with them to Arab. He, without much consideration, accepted the offer then flight to Mecca.


“The show must go on”, he principled. He still did his best to reach his dreams. Not once did he stay up all night.  In February 2015 he was invited to present his paper on Islam and Science in World Academy of Engineering and Technology, Malaysia. Scarcely had he gone to Malaysia when he was invited to attend Maritime Expo International, Singapore. Besides the international-scaled achievements he also became the first winner in debate on the scientific content of the Qur’an in National MTQ 2015 event, Jakarta.
“Life must be dynamic and work endlessly”, he said confidently. Two months later he, after trying very hard, was invited to be a speaker at International Conference of Building Architecture and Urbanism, Paris. No sooner did he spoke at the conference than he was invited to tour to the Netherlands, Belgium, and Germany. What a lucky he is!


In the college he was named as the 2015 best student. Everything needs effort and hard work. He advised me that, “it is the process that makes us success not the result”. Finally, he was chosen to be one of ASEAN delegations to join YSEALI (Young Southeast Asian Leaders Initiative) in the United States. There he studied on leadership skill together with the young leaders of ASEAN for five weeks and met Obama, the 44th USA President.  Unbelievable!


At the end of discussion he told me how to win in global game, they are:
1.      Communication
What he meant by communication is not requiring being clever at public speaking but languages. He furthermore said that language is the key to open the world. Without language we will stay only in Indonesia, I think.
2.      Multidisciplinary knowledge
Now people learning tend to dichotomy. He gave instance we study economics but we have to study other fields also such as politic, environment, culture, and so on. A political expert without studying Islam or an Islamic studies expert without mastering technology will not survive in this modern era. “We have to read books more”, he said.
3.      Network
Being success is not adequate by only associating with few groups but it also must have very wide networking from various groups. To get network we should often engage in some events such as seminar or dialogue where inspiring people get gather that we can take lessons from their experiences.
4.      Consistent
He also confessed that being consistent is not easy. One way to be consistent is writing our dreams on paper and gluing it on the wall. We read it every day, and our motivation will continuously increase.
Everyone hopes getting success in his or her life, but not many are willing to fight. Whereas everyone knows that “there is no success without a sacrifice and there is no success without hardness”. Ibrahim Malik, a santri with his myriad of achievements, often got failure but never has he given up. He surely believes that “every successful person must have a failure. Do not be afraid to fail because failure is a part of success”. At the end of this story I want to say, “a journey of a thousand miles must begin with a single step.”

Minggu, 09 Agustus 2015

Sinergi Mesra Islam Nusantara-Islam Berkemajuan




Bisa dibilang, tahun ini merupakan tahun yang memiliki keistimewaan tersendiri. Tahun yang bisa dijadikan sebagai “pendongkrak” kemajuan peradaban Islam di Indonesia. Pada tahun ini, kekompakan dua ormas besar Islam di Indonesia (NU dan Muhammadiyah) kian terasa. Mulai dari penyeragaman awal puasa dan hari lebaran sampai dengan serba-serbi muktamarnya yang diadakan pada bulan yang sama, bulan Agustus 2015. Perkembangan ini sangat positif dan perlu dijaga, mengingat kedua ormas ini pada era 90-an ke belakang terasa kurang bertegur sapa. Hal ini menandakan bahwa sekarang masyarakat muslim Indonesia sudah mampu bersikap dewasa menghadapi suatu perbedaan.
Dua ormas ini, sejak didirikan sampai sekarang, telah banyak memberikan kontribusi bagi kemajuan NKRI. Tahun ini, keduanya mencari-cari, memilah, mengembangkan ide-ide segar guna kemajuan bersama, sehingga lahirlah gagasan “Islam Nusantara” dari pemikir NU dan “Islam Berkemajuan” dari pemikir Muhammadiyah.
NU dalam muktamarnya yang ke-33 di Jombang dari 1-5 Agustus 2015 mengangkat tema “Meneguhkan Islam Nusantara untuk Peradaban Indonesia dan Dunia”. Adapun tema muktamar Muhammadiyah yang ke-47 yang diselenggarakan di Makassar sejak tanggal 3-7 Agustus 2015 adalah “Gerakan Pencerahan Menuju Indonesia Berkemajuan”.


Memahami lebih dekat Islam Nusantara dan Islam Berkemajuan
Islam Nusantara, seperti yang dijelaskan oleh Said Aqil Siraj, ketua PBNU, bukanlah mazhab atau aliran baru dalam Islam. Islam Nusantara sejatinya adalah penyederhanaan dari tipologi Islam Indonesia hasil perpaduan antara Islam dengan tradisi dan kebudayaan Nusantara. Nada serupa juga disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, saat pembukaan Muktamar NU ke-33 bahwa Islam Nusantara adalah ciri Islam yang memadukan tradisi, adat, dan budaya lokal dengan Islam. Para pengusung Islam Nusantara tidak pernah mengatakan menolak jilbab atau ingin menghapus kalimat salam “assalamu alaikum” seperti yang dituduhkan sebagian orang. Begitulah tradisi buruk kita, sukanya menuduh dan menyalahkan orang lain, tapi tidak mau berkarya seperti orang yang dituduh. Padahal intinya berilmu adalah untuk memperbaiki diri sendiri, bukan untuk melecehkan orang lain.
Adapun jargon Islam Berkemajuan muncul akibat perasaan “galau” melihat kondisi umat Islam Indonesia yang walaupun mayoritas dalam kuantitas, namun minoritas dalam kualitas. “Dengan Islam Berkemajuanlah kita bisa membangkitkan umat Islam untuk menjadi umat yang berkemajuan menjadi khairo ummah, umat terbaik,” kata Din Syamsuddin saat pembukaan Mukatamr Muahammadiyah ke-47. Adanya jargon Islam Berkemajuan ini bukan berarti memberi kesan bahwa ada Islam lain yang tidak berkemajuan atau islam gagal. Janganlah melihat permasalahan dari perspektif sempit seperti itu, jangan cuma melihat dengan kacamata hitam-putih. Namun lihatlah substansi dalam Islam Berkemajuan itu sendiri.
Mensinergikan Islam Nusantara-Islam Berkemajuan
Islam Nusantara dengan keramahan dan kecintaan terhadap budaya nusantaranya dan Islam Berkemajuan dengan pandangan ke depannya merupakan energi yang sangat besar untuk menyongsong peradaban dunia Islam yang lebih baik. Islam Nusantara yang menampilkan Islam yang ramah sangat diperlukan di tengah merebaknya radikalisme dan kekerasan atas nama agama. Islam Berkemajuan dengan visinya juga sangat penting untuk memperbaiki kebobobrokan dan ketertinggalan umat Islam. NU-Muhammadiyah, saling melengkapi dan sangat mesra.

Jumat, 07 Agustus 2015

Ber-Islam Ber-Nusantara


Wacana Islam Nusantara yang berkembang di bumi pertiwi mendapatkan berbagai respon, dari yang pro sampai yang kontra. Tak hanya menjadi bahan pembicaraan (diskusi atau perdebatan) di antara para pemikir muslim Indonesia, namun juga telah menarik banyak perhatian dari kalangan mancanegara sehingga tak ayal PBB pun mengadakan diskusi khusus menyoroti wacana berislam ala nusantara ini.
Wacana Islam Nusantara pada awalnya muncul sebagai respon atas maraknya gerakan transnasional semisal wahabi yang cenderung sangat memusuhi budaya lokal dan gerakan lain yang memandang sinis terhadap rasa nasionalisme. Padahal dalam sejarah penyebaran Islam di Indonesia, para muballigh sangat sering menjadikan budaya sebagai metode dalam berdakwah. Lihat dakwah Sunan Kalijaga dengan wayangnya. Islam Nusantara yang diperjuangkan oleh sekian pemikir saat ini adalah untuk mengingatkan kembali bahwa Islam tidak memusuhi atau ingin memberangus budaya lokal, namun justru berusaha melandasi budaya lokal dengan spirit Islam. Karena budaya adalah hasil kreasi sekaligus warisan nenek moyang kita, selain juga anugerah dari Allah. “Islam Nusantara sejatinya adalah ciri Islam yang memadukan tradisi, adat, dan budaya lokal dengan Islam”, kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat pembukaan Muktamar NU ke-33 di Jombang beberapa hari lalu.
Semangat Islam Nusantara juga dilatarbelakangi oleh rasa gelisah melihat beberapa negara Islam yang justru tidak mencerminkan ajaran Islam nan damai, seperti konflik di Yaman atau di Mesir beberapa tahun lalu. Kegelisahan ini kemudian mengkristal dan melahirkan wacana Islam Nusantara yang diharapkan akan menjadi role model cara berislam yang santun bagi negara Islam yang lain.
Islam Nusantara bukanlah mazhab baru
Islam Nusantara bukanlah ideologi baru
Islam Nusantara bukanlah transformasi Islam Liberal
Islam Nusantara hanyalah perpaduan antara nilai Islam teologis dengan budaya Nusantara.


Senin, 18 Mei 2015

Fakultas-Fakultas di UIN SUKA

Fakultas yang ada di Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga Yogyakarta



Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam perjalanannya telah menjadi center of excellence dalam bidang ilmu-ilmu keislaman serta dijuluki sebagai feeder bagi UIN lainnya. Dalam perkembangan terakhirnya, UIN Sunan Kalijaga memiliki tujuh Fakultas, yaitu fakultas Adab, Dakwah, Syari'ah, Tarbiyah, Ushuluddin, Sains dan Teknologi, dan Ilmu Sosial dan Humaniora. Ditambah lagi program Pascasarjana. Dengan 24 program studi dan kurikulum yang terus dievaluasi serta disempurnakan agar semakin relevan dengan tuntutan zaman, UIN Sunan Kalijaga membekali dan mengantarkan mahasiswa siap terjun ke dunia kerja dan wiraswasta. UINYogyakarta diberi nama Sunan Kalijaga, nama seorang Walisongo, tokoh penyebar Islam di Indonesia. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga memiliki 8 fakultas, yaitu:
  • Fakultas Adab dan Ilmu Budaya
    • Program Studi Bahasa dan Sastra Arab
    • Program Studi Sejarah Kebudayaan Islam
    • Program Studi Ilmu Perpustakaan
    • Program Studi Bahasa Inggris
  • Fakultas Dakwah
    • Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam
      • Broadcasting
      • jurnalistik
    • Program Studi Bimbingan dan Penyuluhan Islam
      • Konseling Islam pada Keluarga dan Masyarakat
      • Konseling Islam pada Sekolah/Madrasah
    • Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam
    • Program Studi Manajemen Dakwah
      • Manajemen Sumber Daya Manusia
      • Manajemen Lembaga Keuangan Islam
  • Fakultas Syari'ah dan Hukum
    • Program Studi Al-Ahwal al-Syakhsyiyyah
    • Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum
    • Program Studi Jinayah Siyasah
    • Program Studi Muamalat
    • Program Studi Keuangan Islam
    • Program Studi Ilmu Hukum
  • Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
    • Program Studi Pendidikan Agama Islam
    • Program Studi Pendidikan Bahasa Arab
    • Program Studi Kependidikan Islam
    • Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
  • Fakultas Ushuluddin
    • Program Studi Aqidah dan Filsafat
    • Program Studi Perbandingan Agama
    • Program Studi Tafsir dan Hadis
    • Program Studi Sosiologi Agama
  • Fakultas Sains dan Teknologi
    • Program Studi Matematika
    • Program Studi Fisika
      • Elektronika dan Instrumentasi
      • Fisika Matrial
      • Atom dan Inti
      • Astrofisika
      • Geofisika
    • Program Studi Kimia
    • Program Studi Biologi
    • Program Studi Teknik Informatika
    • Program Studi Teknik Industri
    • Program Studi Pendidikan Matematika
    • Program Studi Pendidikan Kimia
    • Program Studi Pendidikan Biologi
    • Program Studi Pendidikan Fisika
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora
    • Program Studi Psikologi
    • Program Studi Sosiologi
    • Program Studi Ilmu Komunikasi
      • Public Relations
      • Advertising
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Central Of Excellent Faculty)
    • Program Studi Ekonomi Syari'ah
    • Program Studi Perbankan Syari'ah

 Daftar Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

  1. KHR Moh Adnan (1951-1959)
  2. Prof. Dr. H. Mukhtar Yahya (1959-1960)
  3. Prof. RHA Soenarjo, SH (1960-1972)
  4. Drs. H. Bakri Syahid (1972-1976)
  5. Prof. H. Zaini Dahlan, MA (1976-1983)
  6. Prof. Dr. HA Mu'in Umar (1983-1992)
  7. Prof. Dr. Simuh (1992-1996)
  8. Prof. Dr. HM. Atho Mudzhar (1997-2001)
  9. Prof. Dr. HM. Amin Abdullah (2001-2010)
  10. Prof. Dr. H. Musa Asy’arie (2010-Sekarang)

 Arafah Mailani merupakan mahasiswa semester 1 Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga Yogyakarta Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Prodi PGMI.

Jumat, 13 Maret 2015

Maqasid al-Syari'ah


Maqasid al-Syari’ah

A. Pengertian Maqashid al-Syari’ah
Istilah maqasid adalah bentuk jamak dari kata bahasa Arab,maqsid, yang menunjuk kepada tujuan, sasaran, hal yang diminati, atau tujuan akhir. Adapun dalam ilmu syari’at, maqasid dapat menunjukkan beberapa makna seperti al-hadaf (tujuan), al-garad (sasaran), al-matlub (hal yang diminati), atau al-gayah (tujuan akhir) dari hukum Islam.[1] Sedangkan syari’ah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air.
Dari pengertian secara bahasa, sebagaimana telah dipaparkan di atas, maqashid al-syari’ah dapat diartikan sebagai maksud atau tujuan dari diturunkannya syari’at kepada seorang muslim.
Di sisi lain, sebagian umat muslim menganggap maqasid sama dengan masalih seperti Abdul Malik al-Juwayni. Al-Juawayni menggunakan istilah maqasid dan al-masalih al-‘ammah (maslahat-maslahat publik) sebagai sinonim. Kemudian Abu Hamid al-Ghazali mengelaborasi lebih lanjut karya al-Juwayni dengan mengklasifikasi maqasid dan memasukkannya di bawah kategori  al-masalih al-mursalah.[2]
Imam  al-Ghazali  meringkaskan definisi maslahat dengan mengatakan bahwa pada prinsipnya ia berarti “mengambil manfaat dan menolak kemudharataan dalam rangka merawat tujuan-tujuan syara’”.
Secara tegas maslahat dijelaskan oleh al-Ghazali di abad ke-12. Penjelasannya sebagai berikut:
Apa yang kami maksudkan dengan maslahat adalah memelihara tujuan syariat, yang mencakup lima hal : memelihara agama, memelihara kehidupan, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta benda. Yang memastikan terpeliharanya lima prinsip ini adalah maslahat dan yang merugikan terpeliharanya adalah mafsadat, dan yang menghilangkan hal-hal yang merugikan itu adalah maslahat.[3]
Adalah al-Syatibi dari kalangan ulama klasik yang dianggap paling concern dengan teori maqasid al-syari’ah sebagaimana diulas dalam karya-karyanya al-muwafaqat fi ushul syari’ah. Dalam banyak kajiannya, konsep maslahat sering dipakai secara bergantian dengan maqasid al-syari’ah dengan arti yang kurang lebih sama. Jika maslahat adalah konsep kebaikan yang diakui secara umum, maka maqasid al-syari’ah adalah unsur-unsur yang dicakupdalam konsep maslahat itu. Di kalangan ulama klasik sebelum al-Syatibi, belum ditemukan definisi yang konkret tentang maqasid al-syari’ah.[4]
Senada dengan al-Ghazalidan mayoritas ulama, al-Syatibi berpendapat bahwa maslahat harus tetap berdasarkan pada atau sejalan dengan tujuan nash baik al-Qu’an maupun hadits bukan kepada kepentingan manusia. Sebab menurut al-Syatibi, jika berdasarkan kepentingan manusia akan mudah terperangkap hawa nafsu.[5] Pendapat-pendapat tersebut menegaskan bahwa meski maslahat dapat dipakai sebagai sumber hukum, namun dalam kerangka pendapat ini, ia harus tetap berada dalam bingkai syariat.
Berbeda dengan pendapat ini, Najmudin al-Tufy menyatakan bahwa apabila kepentingan umum yang dipahami dari hadits itu yang didukung nash-nash lainnya bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan jika tidak dapat dikompromikan, maka kepentingan umum (maslahat ‘ammah) hendaklah diutamakan, dengan cara nash atau ijma’ itu di-takhsis dengan kepentinga umum, bukan dengan membekukannya. Karena kepentingan umum, kata al-Tufy selanjutnya, merupakan tujuan utama syara’, sedangkan dalil-dalil syara’ dianggap sebagai sarana untuk mencapai kepentingan umum. Oleh sebab itu, tujuan harus lebih diutamakan daripada sarana.[6]
Ulama kontemporer Dr. Thahir bin ‘Asyur dalam karyanya Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyah memberikan defenisi untuk maqashid al-syari’ah sebagi berikut :
   المعاني والحكم الملحو ظة للشا رع في جميع احوال التشريع اومعظمها بحيث لا يختصّ ملا حظتها با لكون في نوع خا صّ من     احكام الشريعة                                                                                                                              
Beberapatujuan dan hikmah yang dijadikan pijakan syari’at dalam seluruh ketentuan hukum agama atau mayoritasnya. Dengan sekira beberapa tujuan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu produk hukum syari’at secara khusus”.         
Ulama Maroko, Dr. ‘Alal al-Fasi juga memberikan defenisi untuk maqashid al-syari’ah, yaitu :
المراد بمقا صد الشّريعة الغا ية منها والأ سرار الّتي وضعها الشا رع عند كل حكم من احكامها                                   
“Maqashid al-syari’ah adalah tujuan (umum) dari pemberlakuan syari’at dan beberapa rahasia (khusus) yang terkandung dalam setiap produk hukumnya”[7]
Sebagai agama yang membawa misi “Rahmatan li al-‘alamin”. Dalam memberikan hukum, tentunya islam tidak akan begitu saja menetapkannnya tanpa didasari pertimbangan maslahat bagi makhluk di dunia ini. Cendekiawan muslim, Ibnu al-Qoyyim mengatakan : “Sesungguhnya dalam syari’at pijakan yang dipakai adalah hikmah dan kemaslahatan bagi hamba di dunia dan akhirat. Semuanya berdasarkan keadilan, rahmat, kemaslahatan dan hikmah. Segala permasalahan yang keluar dari rel-rel keadilan, rahmat, mashlahat, dan hikmah bukan termasuk bagian dari syari’at, meskipun bisa dipaksakan untuk masuk didalamnya”.Al-syathibi menyatakan : “ Sesungguhnya penetapan hukum-hukum syari’at semata-mata hanya demi kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat”.
Menurut al-Syathibi dan para ilmuan yang lain, tujuan pemberlakuan hukum dalam Islam tidak lepas dari tiga hal pokok yaitu :
1.      Al-Dharuriyyat (keperluan primer/asas). Maksudnya, sebuah harga mati yang harus diperhatikan eksistensinya, dengan sekira apabila tidak ada, akan mengakibatkan terbengkalainya kemaslahatan hamba di dunia maupun akhirat.
Ada lima unsur yang harus diperhatikan dalam maqashid al-Dharuri yaitu Hifzh al-Din (menjaga agama), Hifzh Al-Nafs (menjaga nyawa), Hifzh al-Nasl (menjaga keturunan), Hifzh Mal (menjaga harta), dan Hifz al-‘Aql (menjaga akal). namun, pembahasan kali ini hanya tentang hifzh al-din.
2.      Al-Hajiyyat (keperluan sekunder). Maksudnya sebuah kebutuhan untuk menggapai sebuah kemaslahatan, dengan sekira tidak diusahakan, sebenarnya tidak akan membuat terbengkalainya kemaslahatan secara totalitas, hanya saja akan menimbulkan masyaqqah atau kepayahan.
3.      Al-Tahsiniyyat(keperluan mewah/tersier). Maksudnya, kebutuhan yang dianggap baik menurut pandangan umum. Dengan sekira apabila tidak diupayakan, tidak akan membuat hilangnya kemaslahatan atau mengalami masyaqqah, akan tetapai hal tersebut hanya bersifat melengkapi maslahat dharuri ataupun hajiyyat.
B. Benih-Benih Teori Maqasid al-Syari’ah
Salah satu contoh yang paling terkenal adalah kejadian shalat ashar di Bani Qurayzah. Dalam kejadian tersebut, Nabi mengirim sekelompok sahabat ke Bani Qurayzah dan memerintahkan mereka agar tidak melaksanakan salat ashar kecuali di Bani Qurayzah. Waktu yang ditentukan untuk salat ashar pada waktu itu hampir habis, padahal mereka belum mencapai tempat yang diperintahkan untuk melaksanakan salat ashar. Oleh karena itu, kelompok para sahabat itu terbagi dua: ada yang merasa berkewajiban untuk melaksanakan salat ashar karena waktunya hampir habis, sedangkan yang lain merasa berkomitmen melaksanakan perintah Nabi, walaupun waktu sudah habis.
Masing-masing pendapat di atas dilatarbelakangi oleh sebuah alasan yang logis. Pihak yang melaksanakan salat dalam perjalanan, sebelum tiba di Bani Qurayzah, beralasan bahwa perkataan Nabi bukanlah bermakna harfiah, yaitu menunda salat wajib, melainkan bermaksud agar memicu semangat para sahabat untuk segera tiba di Bani Qurayzah. Adapun pihak kedua beralasan bahwa perintah Nabi, yang wajib diikuti, sangat jelas dalam menyuruh mereka salat ashar di tempat itu.
Ketika kedua pihak itu menghadap Nabi dan menceritakan kisah mereka, Nabipun merestui keduanya.[8]
Contoh lain adalah keputusan khalifah Umar ibn Khattab memasukkan kuda ke dalam tipe-tipe harta yang wajib zakat, meski adanya arahan Nabi yang sangat jelas untuk tidak memasukkannya. Khalifah Umar beralasan rasional bahwa kuda pada waktu itu sudah menjadi mahal dan dipandang sebagai harta yang nilainya melebihi unta. Dengan kata lain, khalifah Umar telah memahami arahan Nabi mengenai jenis harta wajib zakat itu berdasarkan niat/maksud Nabi sebagai bantuan sosial yang dibayar oleh orang yang kaya kepada orang yang miskin, tanpa memandang nama/tipe harta yang disebut dalam perkataan Nabi, sebuah perkataan yang sering dipahami secara harfiah.[9]
Dalam kata-kata Abu Zahrah: “Di antara sahabat ada yang berijtihad melalui metode maslahat, dan tokoh utama mereka adalah Umar ibn Khattab.” [10]
C. Salah satu unsur dalam Maqashid al-Dharuri adalah Hifzhu al-Din (Pemeliharaan Agama)
Islam menjaga hak dan kebebasan, dan kebebasan yang pertama adalah kebebasan berkeyakinan dan beribadah; setiap pemeluk agama berhak atas agama dan dan mazhabnya, ia tidak boleh ditekan untuk berpindah dari keyakinannya untuk masuk Islam.[11]
Hal-hal yang berkaitan dengan hifzhu al-din :
a.       Penistaan agama
Mayoritas ulama menilai bahwa penistaan terhadap agama lain dapat membawa dampak negatif  dan menanam benih-benih kebencian. Ditegaskan dalam surat al-An'am ayat 108 :

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (Q.S. al-an’am: 108).
b.        Kebebasan beragama
لا إكراه فى الدين
 “ Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)”. (Q.S. al-Baqarah: 256)
Ulama sendiri sepakat bahwa kebebasan adalah syarat mutlak untuk menjadikan Islam seseorang dianggap sah.[12] Menurut  Dr. Abdul Qadir ‘Audah ada dua cara bagaimana Islam menjaga kebebasan beragama:
Pertama, mewajibkan umat manusia menghormati keyakinan orang lain.
Kedua, mewajibkan pemeluk agama untuk melindungi dirinya. Umat beragama tidak boleh bersikap pasif ketika hak agamanya diusik oleh pihak lain.
Perlu dipahami bahwa maksud kebebasan beragama di sini bukan berarti menganggap bahwa seluruh agama benar. Kebenaran hanya satu, yaitu kebenaran di sisi Allah.
 إن الدين عند الله الإسلام
 "Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (Q.S. Ali ‘Imran: 19).
Dari sekian banyak ahli tafsir, tidak satupun dari mereka yang menerjemahkan kata “al-islam” dengan sebuah kepasrahan yang berkesimpulan bahwa seluruh agama adalah benar dengan membawa konsep ketundukan pada Tuhannya masing-masing (sebagaimana wacana jaringan Islam liberal).
c.         Korelasi kebebasan beragama dengan ayat jihad
Menarik untuk mengutip pendapat al-Zarkasyi terkait dengan ayat-ayat yang menyeru berjihad (ayat al-Musayafah) dan yang menyeru untuk berdamai (ayat al-Musalamah). Sebagaimana perbandingan antara ayat: لا إكراه في الدين dengan ayat جاهدوالكفار والمنافقين  atau ayat : لكم دينكم ولي الدين  dengan ayat وقاتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم  dan lain sebagainya. Menurut beliau, ayat-ayat yang menyariatkan jihad bukanlah sebagai ayat yang menasakh ayat-ayat yang cenderung menyeru untuk berdamai. Al-Zarkasyi berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut dikategorikan sebagai ayat-ayat “al-munsa” (yang ditangguhkan). Maksudnya, masing-masing diberlakukan sebagaimana kondisi yang dibutuhkan. Ayat jihad diberlakukan ketika kondisi menuntut untuk berperang. Ayat-ayat damai diterapkan jika memang belum ada kebutuhan mendesak untuk mendesak. Karena jika dikatakan sebagai ayat yang menasakh maka akan memberikan kesimpulan al-mansukh tidak bisa terpakai lagi.[13]
d.        Korelasi dengan hukuman mati bagi orang murtad
Dalam Islam sendiri dikenal rumusan hukum kewajiban menghukum mati orang murtad setelah menyuruhnya bertaubat. Rasulullah bersabda : من بدل دينه فاقتلوه  Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah”. (H.R. Ahmad dan lain-lain).
Namun mengenai status hukuman mati tersebut ulama masih berbeda pendapat:
§  Versi Hanafiyyah sebagai bentuk al-ta’zir
§  Versi mayoritas ulama sebagai bentuk al-hadd[14]
Banyak dari kalangan ulama kontemporer sendiri sepakat dengan pendapat Hanafiyyah. Menurutnya hukuman mati bagi orang murtad tidak ada kaitannya dengan kebebasan beragama yang ditawarkan Islam. Hukuman mati bagi orang murtad hanyalah sebatas strategi politik Rasulullah  saw dalam menjaga ketentraman dan ketertiban kaum muslimin pada waktu itu. Mereka menganggap keputusan khalifah Abu Bakar dalam memerangi orang murtad juga tidak  lepas dari urusan keamanan. Bukan semata-mata karena telah keluar dari agama Islam. Rasulullah sendiri pernah menyetujui keputusan Utsman bin ‘Affan untuk tidak menindak Abdillah bin Abi al-Sarrah yang sempat keluar dari Islam. Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukuman mati  tersebut bersifat al-ta’zir.

D. Perkembangan Teori-Teori Maqasid al-Syari’ah
Teori-teori maqasid berkembang seiring bergantinya waktu, khususnya pada abad ke-20 M. Para  faqih Muslim, penggagas teori maqasid kontemporer, telah mengkritik klasifikasi klasik di atas karena beberapa alasan berikut.
Lingkup maqasid klasik adalah syari’at secara keseluruhan, makanya maqasid itu tidak meliputi tujuan-tujuan spesifik.
Klasifikasi maqasid klasik hanya tertuju pada individu daripada keluarga, masyarakat, maupun manusia secara umum. Subjek pokok dalam perspektif maqasid klasik adalah individu (kehidupan, harga diri, dan harta individu), bukan masyarakat (bermasyarakat, harga diri bangsa,  atau kekayaan atau ekonomi nasional).[15]
Untuk memperbaiki kekurangan pada orientasi individualistik dari klasifikasi maqasid klasik, para ulama kontemporer  telah memperluas konsep maqasid meliputi jangkauan yang lebih luas seperti masyarakat, bangsa bahkan umat manusia secara umum. Ibn ‘Asyur telah mendudukan maqasid yang berkaitan dengan bangsa pada tingkat yang lebih tinggi daripada maqasid yang berhubungan dengan individu. Rasyid Ridha memasukkan reformasi dan hak-hak perempuandalam teorinya tentang maqasid.  Yusuf al-Qardawi memasukkan harga diri manusia dan hak asasi
E. Cara mengetahui maslahat dan maqasid al-syari’ah
Cara mengetahui maslahat dan maqasid al-syari’ah merupakan suatu problem tersendiri. Apakah cara itu semata-mata bersifat subyektif yang karena itu cukup hanya dengan kontemplasi ? atau apakah memerlukan metode tertentu ?
Pertanyaan di atas juga akan menarik perdebatan tentang apakah akal secara otonom mampu mengetahui baik dan buruk tanpa melalui wahyu ? ataukah tidak mampu dan karena itu akal harus tunduk pada wahyu atau nash ? perdebatan ini adalah perdebatan klasik yang menguras energi di kalangan ahli kalam (teologi) dan fikih.
Pendapat jumhur, maslahat yang dapat diterima adalah maslahat yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil dan tujuan-tujuan syara’. Artinya, maslahat itu bukan didasarkan pada kecenderungan-kecenderungan hawa nafsu, bersifat subyektif, dan berkiblat pada kepentingan-kepentingan penguasa atau kelompok tertentu, tapi harus paralel dengan tujuan-tujuan syara’.[16]
Pendapat di atas, menurut sebagian ulama lain dapat dibantah. Siapa yang paling tahu maksud syara’ ? bolehkah seseorang mengklaim dirinya sebagai wakil sah Allah untuk menafsirkan syara’ dan hasilnya berlaku untuk semua umat ? pertanyaan ini merupakan kesulitan lain. Hanya nash-nash yang maknanya jelas (qath’iyyat al-dalalah) saja yang barangkali bisa diketahui makna dan maksudnya. Inipun masih ada kemungkinan tafsir dan perbedaan makna. 
F. Keabsahan Menetapkan Hukum atas Dasar Maslahat
Kedudukan metode maslahat dalam struktur sumber Hukum Islam diperselisihkan. Namun sebagian besar Ulama mengatakan bahwa ia dapat dijadikan sumber Hukum Islam. Namun ini berlaku bagi maslahat yang sejalan dengan tujuan-tujuan syari’at yang berarti harus ditopang oleh dasar-dasar al-Qur’an dan Hadits. Pendapat ini dipelopori oleh al-Ghazali, al-Syatibi, al-Syawkani, Hanbali, dan sejumlah murid-murid mereka.[17]
Persoalan muncul ketika ditanyakan maslahat menurut siapa ?menurut masyarakat mana ? dalam konteks apa ia diterima ? dapatkah ia menjadi hujjah dan absah menjadi dalil hukum ?
Uraian-uraian ulama, seperti disebut di atas mereflesikan problematika itu. Jawaban teoritiknya, tentu saja, tetap klise dan klasik. Yaitu antara lain: kemaslahatn yang sesuai dengan dalil-dalil syara’, kemaslahatan yang tidak menuruti hawa nafsu, kemaslahatan yang rasional, kemaslahatan yang memenuhi kaidah-kaidah maqasid al-syari’ah,kemaslahatan yang universal, kemaslahatan yang memiliki common values.[18]






Daftar Pustaka
Abdullah, Mudhofir. 2011. Masail al-Fiqhiyyah: Isu-Isu Fikih Kontemporer,Yogyakarta: Teras.

Al-Ghazali, Abu Hamid. 2010. al-Mustashfa min ‘Ilmi al-Ushul. Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah.

Al-Syatibi. 2006. al-Muwafaqat. Riyadh: Dar Ibn al-Qayyim.
‘Audah, Jaser. 2013. al-Maqasid Untuk Pemula, terj. Ali Abdelmon’im. Yogyakarta: SUKA-Press.
Jauhar, Ahmad al-Mursi Husain. 2010. Maqasid Syariah, terj. Khikmawati. Jakarta: Amzah.
Khallaf, Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fikih: Kaidah Hukum Islam, terj. Faiz el-Muttaqien. Jakarta: pustaka Amani.

Mawardi ,Ahmad Imam. 2012. Fiqh Minoritas. Yogyakarta: LkiS Group.
Sodiqin, Ali. 2012. Fiqh Ushul Fiqh: sejarah, metodologi dan implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: Beranda.

Subhan, Muhammad dkk. 2013. Tafsir Maqashidi: Kajian Tematik Maqasid al-Syari’ah, Lirboyo: Lirboyo Press.
Syarifuddin, Amir. 2011. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.





[1] Jaser ‘Audah, al-Maqasid Untuk Pemula, terj. Ali Abdelmon’im, (Yogyakarta: SUKA-Press, 2013), hlm. 6
[2] Jaser ‘Audah, al-Maqasid Untuk Pemula, terj. Ali Abdelmon’im, hlm. 6-7
[3] Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilmi al-Ushul, (Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2010), hlm. 275
[4] Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Minoritas (Yogyakarta: LkiS Group, 2012), hlm. 180
[5] Al-Syatibi, al-Muwafaqat, (Riyadh: Dar Ibn al-Qayyim, 2006), jilid 2 hlm. 38
[6] Mudhofir Abdullah, Masail al-Fiqhiyyah: Isu-Isu Fikih Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm. 99
[7] M. Subhan (dkk), Tafsir Maqashidi: Kajian Tematik Maqasid al-Syari’ah, (Lirboyo: Lirboyo Press,2013), hlm.2
[8]Jaser ‘Audah, al-Maqasid Untuk Pemula, terj. Ali Abdelmon’im, hlm. 23
[9]Jaser ‘Audah, al-Maqasid Untuk Pemula, terj. Ali Abdelmon’im, hlm. 25
[10] Mudhofir Abdullah, Masail al-Fiqhiyyah: Isu-Isu Fikih Kontemporer, hlm 110
[11]Ahmad al-Mursi Husain Jauhar, Maqasid Syariah, terj. Khikmawati (Jakarta: Amzah, 2010) hlm. 1
[12] M. Subhan (dkk), Tafsir Maqashidi: Kajian Tematik Maqasid al-Syari’ah, hlm. 61
[13] M. Subhan (dkk), Tafsir Maqashidi: Kajian Tematik Maqasid al-Syari’ah, hlm. 71
[14]M. Subhan (dkk), Tafsir Maqashidi: Kajian Tematik Maqasid al-Syari’ah, hlm. 77
[15]Jaser ‘Audah, al-Maqasid Untuk Pemula, terj. Ali Abdelmon’im, hlm. 13
[16] Mudhofir Abdullah, Masail al-Fiqhiyyah: Isu-Isu Fikih Kontemporer, hlm. 107
[17]Mudhofir Abdullah, Masail al-Fiqhiyyah: Isu-Isu Fikih Kontemporer, hlm. 118
[18]Mudhofir Abdullah, Masail al-Fiqhiyyah: Isu-Isu Fikih Kontemporer, hlm. 121