Akhir-akhir
ini, dunia maya dan nyata sering diramaikan dengan seruan membela al-Qur’an.
Sebenarnya bagaimanakah membela al-Qur’an ditinjau dari perspektif ilmu?
Tulisan ini akan mengemukakan jawabannya yang diolah dari hasil diskusi oleh
beberapa tokoh di Panggung Mufassir Nusantara.
Saya
akan mulai dengan menceritakan bahwa Asosiasi Ilmu Alqur’an dan Tafsir
se-Indonesia kali ini menyelenggarakan Seminar Nasional dan Annual Meeting di
STAISPA, Yogyakarta. STAISPA sendiri adalah perguruan tinggi Islam yang berada
di lingkungan Pesantren Pandanaran. Jadi, acara ini berlangsung dari Jum’at 09
Desember hingga Ahad 11 Desember 2016 di area pesantren.
Kegiatan
ini dimulai dengan acara Panggung Mufassir Nusantara dengan pembicara KH.
Husien Muhammad, seorang kiai feminis, dan KH. Dr. Phil Sahiron Syamsuddin,
seorang kiai hermeneutika, serta dimoderatori oleh Dr. H. Ahmad Rafiq, sosok
yang dikenal sebagai pioner kajian Living Qur’an di Indonesia.
Diskusi
ini dibuka dengan “kesedihan” melihat realita di mana definisi mufassir menjadi
sangat samar. Banyak orang yang bersikap layaknya seorang mufassir. Hanya
bermodalkan copas dan terjemahan al-Qur’an, seseorang dengan gagahnya
memutuskan hukum sesuatu.
Memahami
al-Qur’an hanya dengan melihat terjemahnya saja akan sangat berbahaya. Misalnya
ayat “dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka” (Q.S. al-Baqarah
[2]: 191) atau “laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan” (Q.S. al-Nisa
[4]: 34), atau “janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani
menjadi pemimpin kalian” (Q.S. al-Maidah [5]: 51). Terjemahan ayat pertama
digunakan oleh kelompok teroris untuk melegalkan aksi brutal mereka, terjemahan
kedua digunakan oleh kelompok konservatif untuk menolak kepemimpinan perempuan,
dan terjemahan ketiga digunakan untuk menolak kepemimpinan non Muslim.
“Sebaik-baiknya terjemah al-Qur’an adalah jelek karena tidak bisa mengungkap
maksud al-Qur’an,” tegas Kiai Sahiron.
Kita
akan membedah dua terjemahan yang disebut terakhir. Menurut Kiai Husien, Q.S.
al-Nisa [4]: 34 adalah kasus partikular yang tidak bisa diuniversalkan.
“Kesalahan kita saat ini adalah adanya proses “universalisasi yang partikular”
dan “partikularisasi yang universal”, tegas beliau. “Yang universal adalah
“cita-cita al-Qur’an yang menginginkan keegaliteran dan kesetaraan, dan
cita-cita al-Qur’an inilah yang biasa disebut ulama dengan maqashid
al-syari’ah”, beliau menambahkan.
Dalam
menjelaskan ayat yang sama, Kiai Sahiron menjelaskan konteks kalimatnya. Kata al-rijal
adalah mubtada, dan khabarnya adalah qawwamuna dst. Jadi ayat ini adalah jumlah
khabariyyah, kalimat yang menginformasikan kepada Nabi bahwa saat itu yang
terjadi adalah dominasi laki-laki atas perempuan, sehingga strategi dakwah
harus memperhatikan hal tersebut. Walhasil, ayat tersebut tidak ada kaitannya
dengan larangan perempuan menjadi pemimpin.
Selanjutnya,
kita akan membahas pemahaman Q.S. al-Maidah [5]: 51. Kiai Husien menyebutkan
bahwa ayat al-Qur’an itu turun dalam konteks sosial-politik tertentu, jadi
untuk memahaminya tidak bisa hanya mengandalkan nash, tetapi juga harus
mempertimbangkan ma hawla al-nash (apa-apa yang ada di sekitar teks) –
meminjam istilah Amin al-Khuli.
Penjelasan
Kiai Sahiron atas Q.S. al-Maidah [5]: 51 ini akan saya tulis lebih panjang
daripada penjelasan Kiai Husien. Selain karena saya adalah santri sekaligus
mahasiswa beliau, juga karena beliau sangat sedih melihat realitas yang ada.
Beliau pernah diundang untuk menjelaskan penafsiran kontekstual atas al-Maidah
51 tersebut di forum Indonesia Lawyers Club. Tetapi sayangnya, menurut
pemaparan pihak ILC sekelompok Muslim konservatif akan membuat “olah” di forum
tersebut, sehingga acaranya pun ditunda hingga kini.
Secara
ringkas, konteks historis ayat tersebut turun adalah sebagai berikut. Ayat ini
turun ketika akan terjadi perang Uhud. Ketika itu ‘Ibadah bin Shamit datang dan
berkata, “Wahai Rasulullah, saya masih memiliki banyak teman dari kalangan
Yahudi dan Nasrani, dan saya tidak akan lagi meminta tolong kepada mereka.”
Lalu Abdullah bin Ubay berkata, “Saya memiliki teman dari Yahudi dan Nasrani,
dan saya akan tetap menjadikan mereka teman setia dalam menjaga Madinah”.
Setelah beberapa waktu, akhirnya turunlah wahyu al-Maidah 51 ini yang
menyetujui pendapat ‘Ibadah bin Shamit di atas.
Pertanyaannya,
kenapa wahyu memilih pendapat ‘Ibadah bin Shamit tersebut?
Karena
menjelang perang Badar, pernah terjadi “PENGKHIANATAN” oleh kelompok Yahudi.
Padahal di Madinah, kelompok Muslim, Yahudi, dan Kristen telah membuat
kesepakatan untuk sama-sama berjuang membela Madinah dari serangan kaum Musyrik
Mekkah. Di sirah diceritakan bahwa awalnya kelompok musyrikin menyiapkan
sekitar 500an tentara, tetapi karena kelompok Yahudi memberitahu mereka pasukan
kaum Muslim berjumlah sekitar 300an prajurit, akhirnya mereka menambah jumlah
pasukan tiga kali lipat lebih banyak daripada jumlah pasukan kaum Muslim.
Jadi
ayat tersebut, kata Kiai Sahiron, tidak ada hubungannya dengan agama Yahudi
atau Nasrani untuk menjadi teman setia atau pemimpin, tetapi “pengkhianat” lah
yang harus dijauhi. “Itulah maqshad al-Qur’an,” tegas Kiai Sahiron. “Apabila
yang dilarang ayat tersebut adalah agama lain, kenapa yang dilarang hanya
Yahudi dan Nasrani padahal di Madinah saat itu
ada Majusi, Shabiin, musyrik Madinah? Karena yang berkhianat adalah
Yahudi dan Nasrani”, tutur Kiai Sahiron.
Kembali
ke penjalasan nahwu, kata ال dalam nahwu ada dua,
yaitu li istighroq al-jinsi dan li ‘ahdi al-dzihni. Kata Kiai
Sahiron, ال dalam اليهود والنصارى di ayat tersebut adalah li ‘ahdi
al-dzihni yaitu kelompok Yahudi dan Nasrani Madinah yang berkhianat, bukan
Yahudi dan Nasrani secara keseluruhan.
Perlu
saya tekankan di sini bahwa Kiai Sahiron dan sekelompok kiai yang berhadir
dalam Panggung Mufassir Nusantara tersebut tidak sedang mendukung Ahok! Seperti
yang dituduhkan sekelompok orang ketika ada yang menawarkan penafsiran yang
berbeda. Tetapi begitulah penafsiran yang memperhatikan berbagai aspeknya.
Dari
sini saya memahami bahwa membela al-Qur’an adalah dengan mempelajarinya secara
serius dan memperjuangkan “cita-cita” al-Qur’an, bukan sekadar turun ke jalan
dan teriak-teriak.
dimuat juga di http://www.nu.or.id/post/read/73691/membela-al-quran-dengan-cara-memahaminya-
Annas
Rolli Muchlisin
Mahasiswa
Prodi Ilmu Alqur’an danTafsir UIN Sunan Kalijaga

Tidak ada komentar:
Posting Komentar