Seiring dengan
denyut nadi perkembangan zaman yang terus berubah, pada kenyataannya ilmu
pengetahuan mengalami perkembangan dan pergeseran teori dalam penggal waktu
tertentu. Sebab kontsruksi teoritis ilmu pengetahun yang merupakan produk zaman
tertentu tidak secara universal berlaku dan cocok untuk zaman berikutnya yang notabene
memiliki karakteristik kesejarahan yang berbeda dengan waktu dan tempat di mana
konstruksi itu pertama kali dibangun. Inilah yang dimaksudkan oleh Thomas S.
Kuhn dengan Shifting Paradigm dalam wilayah science.[1]
Kajian terhadap
al-Qur’an dewasa ini juga mengalami apa yang disebut Kuhn sebagai pergeseran
paradigma. Dalam buku Dinamika Sejarah Tafsir al-Qur’an, Abdul Mustaqim
menggambarkan perkembangan dan pergeseran paradigma, teori, dan pendekatan yang
digunakan dalam memahami al-Qur’an sejak era klasik sampai era modern. Lebih
jauh, Mustaqim membagi sejarah penafsiran ke dalam tiga periode: mażāhib
al-tafsīr periode klasik (abad I-II H/ 6-7 M), mażāhib al-tafsīr
periode pertengahan (abad III-IX H/ 9-15 M), dan mażāhib al-tafsīr
periode modern-kontemporer (abad XII-XIV H/ 18-21 M) yang masing-masing periode
memiliki karakteristik dan keunikan yang berbeda.
Mustaqim
kemudian lebih jauh menyatakan bahwa tidak seperti karakteristik tafsir periode
sebelumnya yang cenderung bersifat ideologis, repititif, dan parsial,
karakteristik penafsiran modern-kontemporer lebih bernuansa hermenutis, ilmiah,
kritis, non-sektarian, kontekstual, dan berorientasi pada spirit al-Qur’an.
Mengungkapkan makna kontekstual dan berorientasi pada semangat al-Qur’an, sebut
Mustaqim, merupakan karakteristik yang menonjol di era modern-kontemporer ini.[2]
Abdullah Saeed menyebutkan bahwa munculnya karakteristik penafsiran
kontemporer yang cenderung berbeda dengan masa sebelumnya merupakan respon
terhadap perkembangan global dalam banyak sektor, seperti perpolitikan,
lingkungan, dan etika, yang mendesak umat Muslim untuk mencari keseimbangan antara
kehidupan mereka dengan nilai-nilai modernitas.
Model Interpretasi Kontekstual Abdullah Saeed
Secara
etimologi, kata kontekstual berasal dari kata benda bahasa Inggris yaitu
context yang menjadi istilah dalam bahasa Indonesia dengan kata ‘konteks’ yang
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ini setidaknya memiliki dua arti, 1)
Bagian suatu uraian atau kalimat yang dapat mendukung atau menambah kejelasan
makna, 2) Situasi yang ada hubungannya dengan suatu kejadian.[3]
Para
kontekstualis, sebagaimana dijelaskan Saeed, adalah para sarjana muslim yang
percaya bahwa ajaran-ajaran yang tertuang dalam al-Qur’an harus diaplikasikan
dalam cara yang berbeda sesuai dengan konteks yang mengitarinya. Mereka
cenderung memandang al-Qur’an sebagai sumber pedoman praktis yang harus
diimplentasikan secara berbeda dalam kondisi dan situasi yang berbeda pula,
bukan seperangkat hukum yang kaku. Sarjana muslim yang menggunakan pendekatan
kontekstual ini berargumen bahwa seorang penafsir harus mengetahui konteks
sosial, politik, dan budaya saat wahyu al-Qur’an diturunkan dan juga konteks
yang terjadi saat ini.[4]
Berbeda dengan
kelompok tekstualis yang mendasarkan penafsiran mereka dengan analisis bahasa
semata[5],
kelompok kontekstualis melakukan eksplorasi yang lebih jauh lagi dengan
merangkul disiplin keilmuan modern, seperti hermeneutika dan teori sastra,
serta disiplin ilmu yang lain. Salah seorang tokoh kontekstualis – walaupun
tidak menyebut dirinya secara eksplisit sebagai kontekstualis – adalah Fazlur
Rahman.[6]
Saeed sendiri terlihat sangat mengagumi sosok Rahman, ini dapat dilihat dari
pujian Saeed terhadap pemikiran Fazlur Raman dalam buku Interpreting the
Qur’an Towards a Contemporary Approach.
Bagi Saeed, Rahman merupakan salah seorang tokoh muslim modern yang
sangat berjasa dalam mengembangkan pendekatan kontemporer atas al-Qur’an. Teori
double movement Rahman telah banyak memberikan warna baru dalam
pemikiran Saeed yang kemudian ia kembangkan sendiri. Double movement
adalah proses penafsiran yang melihat realitas yang terjadi sekarang lalu
melihat masa pewahyuan al-Qur’an untuk mengambil pesan-pesannya, kemudian
menerapkan pesan tersebut dalam kehidupan sekarang (from the present
situation to Qur’anic times, then back to the present).[7]
Saeed yang cenderung mengikuti pola penafsiran Rahman yang
mempertimbangkan konteks dulu dan sekarang tidak hanya meniru pendekatan
tersebut, tetapi mengembangkannya. Dengan ilmu yang diperoleh dari Rahman
melalui berbagai karyanya akan pentingnya menyelidiki konteks masa pewahyuan,
Saeed merumuskan langkah penafsiran kontekstualnya sebagai berikut:[8]
|
Model
Penafsiran
Teks
Tingkatan I
Perjumpaan
dengan dunia teks
Tingkatan
II
Analisis
Kritis
Linguistik
Konteks
Sastra
Bentuk
Sastra
Teks-Teks yang
Paralel
Preseden
Tingkatan
III
Makna untuk
para penerima Pertama
Konteks
sosio-historis
Pandangan
dunia
Sifat
pesan: legal, teologi, etika
Pesan:
Kontekstual versus universal
Hubungan
antara pesan tersebut dengan pesan al-Qur’an secara keseluruhan
Tingkatan
IV
Makna untuk
saat ini
Analisa
konteks sekarang
Konteks
saat ini versus konteks sosio-historis
Makna dari
penerima pertama sampai saat ini
Pesan:
Kontekstual versus universal
Aplikasi
untuk saat ini
|
Tahap pertama, perjumpaan dengan dunia teks (encounter with the
world of the text). Yang penulis pahami dari tahap pertama ini adalah
menentukan ayat dan tema yang akan ditafsirkan.
Tahap kedua adalah tahap memahami kandungan ayat dengan analisa
kritis (critical analysis). Fokus untuk tahap kedua ini adalah untuk
mengetahui bagaimana susunan dan bunyi linguistik al-Qur’an dengan cara
menegasikan terlebih dahulu hubungan ayat dengan konteks, baik masa lalu maupun
masa sekarang.[9]
Penekanannya terletak pada analisa kebahasaan dengan memperhatikan beberapa
aspek, yaitu aspek linguistik, konteks sastra (literary context), bentuk
sastra (literary form), teks-teks yang berkaitan (parallel texts),
dan aspek preseden (precedents).
Maksud dari analisa linguistik adalah analisa yang berhubungan
dengan bahasa teks, arti kata ayat dan frasanya, dan analisa sintaksis ayat
maupun beberapa ayat sesuai dengan ayat yang sedang diteliti. Secara umum, yang
diteliti adalah semua aspek bahasa dan gramatikal teks, termasuk ragam bacaan (qiraat).[10]
Konteks sastra berkaitan dengan fungsi teks yang sedang diteliti
dalam lingkup yang lebih luas, seperti, contoh sederhananya, bagaimana hubungan
suatu ayat dengan ayat sebelum dan sesudahnya.[11]
Adapun bentuk sastra dimaksudkan untuk mengidentifikasi bentuk teks, apakah
tentang historis, ibadah, hukum, atau matsal.
Mengenai aspek teks-teks yang berkaitan (parallel texts) dan
aspek preseden, sejauh pemahaman penulis adalah ayat-ayat lain dalam al-Qur’an
secara keseluruhan yang masih setema dan memiliki keterkaitan dengan ayat yang
sedang diteliti. Bedanya, parallel texts mencari persamaan dan perbedaan
antar ayat, sedangkan aspek preseden mengidentifikasi kronologi waktu pewahyuan
antar ayat dan menyusunnya sesuai dengan tahapan wahyu diturunkan.
Tahap ketiga adalah mulai memahami teks sebagaimana dipahami oleh
komunitas Muslim penerima wahyu pertama dan sejalan dengan konteks pada masa
itu. Menurut Saeed, ada lima aspek yang perlu dilakukan dalam tahap ini.[12]
Pertama, analisa konteks ayat yang berisi informasi sosial historis yang lebih
memerinci maksud teks, termasuk di dalamnya analisa kultur masyarakat, sudut
pandang, nilai dan norma, serta kepada siapa ayat tersebut ditujukan secara
spesifik.
Kedua, menentukan hakikat pesan, apakah bersifat teologis, hukum
atau etis. Aspek ini merupakan kelanjutan dari aspek analisa bentuk sastra pada
tahap sebelumnya. Setelah menilai dari segi bentuk kata dan kalimat, pada aspek
menetukan hakikat pesan, telaah yang dilakukan lebih mendalam bagaimana ayat
dipahami oleh komunitas Muslim pertama.
Ketiga, mengeksplorasi pesan pokok dan spesifikasinya, apakah
bersifat temporal spesifik atau universal. Yang hendak dicari pada tahap ini
adalah apakah ayat yang dikaji termasuk ayat yang memiliki nilai
implementasional atau ayat yang memiliki nilai instruksional. Apabila termasuk
yang implementasional, maka bisa diaplikasikan nilai yang terkandung di
dalamnya. Namun, apabila menyangkut ayat temporal, maka ayat ini dipahami
sebagai ayat historis.
Keempat, mencari keterkaitan ayat dengan tujuan utama al-Qur’an (relationship
of the message to the overall message of the Qur’an). Kelima, meninjau
ulang penafsiran audiens pertama bagaimana mereka memahami dan mengamalkannya (evaluating
how the text was received by the first community and how they interpreted,
understood, and applied it).
Tahap terakhir adalah mengaitkan teks (ayat al-Qur’an) dengan
konteks sekarang. Ada enam hal yang harus dilakukan pada tahap ini.[13]
Pertama, menentukan permasalahan dan kebutuhan saat ini yang tampak relevan
dengan pesan teks yang sedang ditafsirkan. Kedua dan ketiga, mengetahui konteks
sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, serta mengetahui nilai, norma, dan
institusi tertentu pada saat ini. Keempat, membandingkan kondisi masa awal
penerimaan wahyu dengan kondisi saat ini. Kelima, menghubungkan keduanya untuk
dipahami dan diamalkan. Keenam, mengevaluasi aspek spesifik dan universal ayat
yang ditafsirkan dengan tujuan al-Qur’an secara lebih luas.[14]
Poin-poin di atas akan mengantarkan penafsir kepada aplikasi pesan
teks yang dipertimbangkan dengan konteks masa kini dan memungkinkan untuk
tingkat pengaplikasian yang lebih luas lagi terhadap lingkungan kontemporer.[15]
Daftar
Pustaka
Kuhn,
Thomas.1970. the Structure of Scientific Revolutions. Chicago: The
University of Chicago Press, 1970.
Muhammad,
Wildan Imaduddin. 2015. “Penafsiran Ayat Jizyah dengan Metodologi Tafsir
Kontekstual”, skripsi Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam Universitas Islam
Negeri Sunan Kalijaga.
Mustaqim,
Abdul. 2014. Dinamika Sejarah Tafsir al-Qur’an. Yogyakarta: Adab Press.
Rahman, Fazlur.
1982. Islam and Modernity Transformation of an Intellectual Tradition.
Chicago: The University of Chicago Press,
Saeed,
Abdullah. 2008. The Qur’an an Introduction. London dan New York:
Routledge.
_____________.
2006. Interpreting the Qur’an Towards a Contemporary Approach.
London dan New York: Routledge.
_____________.
2016. Paradigma, Prinsip, dan Metode Penafsiran Kontekstualis atas al-Qur’an,
terj. Lien Iffah Naf’atu Fina dan Ari Henri. Yogyakarta: Baitul Hikmah Press.
_____________. 2014. Reading the Qur’an in the Twenty-First
Century. London dan New York: Routledge.
[1] Thomas Kuhn, the
Structure of Scientific Revolutions (Chicago: The University of
Chicago Press, 1970), hlm. 104
[2] Abdul
Mustaqim, Dinamika Sejarah Tafsir al-Qur’an (Yogyakarta: Adab Press,
2014) hlm. 165.
[3] Tim Penyusun
Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia.(Jakarta:
Balai Pusstaka 1989). hlm.485
[4] Abdullah Saeed,
The Qur’an an Introduction (New York: Routledge, 2008), hlm. 214
[5] Abdullah
Saeed, Reading the Qur’an in the Twenty-First Century (London dan New
York: Routledge, 2014), hlm. 19
[6] Abdullah
Saeed, Interpreting the Qur’an Towards a Contemporary Approach
(New York: Routledge, 2006), hlm. 4
[7] Fazlur Rahman,
Islam and Modernity Transformation of an Intellectual Tradition
(Chicago: The University of Chicago Press, 1982), hlm. 5
[8] Abdullah
Saeed, Paradigma, Prinsip, dan Metode Penafsiran Kontekstualis atas
al-Qur’an, terj. Lien Iffah Naf’atu Fina dan Ari Henri (Yogyakarta: Baitul
Hikmah Press, 2016), hlm. 296
[9]
Abdullah Saeed,
Paradigma, Prinsip, dan Metode Penafsiran Kontekstualis atas al-Qur’an,
terj. Lien Iffah Naf’atu Fina dan Ari Henri, hlm. 297
[10]
Abdullah Saeed,
Paradigma, Prinsip, dan Metode Penafsiran Kontekstualis atas al-Qur’an,
terj. Lien Iffah Naf’atu Fina dan Ari Henri, hlm. 297
[11]
Abdullah Saeed,
Paradigma, Prinsip, dan Metode Penafsiran Kontekstualis atas al-Qur’an,
terj. Lien Iffah Naf’atu Fina dan Ari Henri, hlm. 297
[12]
Abdullah Saeed,
Paradigma, Prinsip, dan Metode Penafsiran Kontekstualis atas al-Qur’an,
terj. Lien Iffah Naf’atu Fina dan Ari Henri, hlm. 298
[13]
Abdullah Saeed,
Paradigma, Prinsip, dan Metode Penafsiran Kontekstualis atas al-Qur’an,
terj. Lien Iffah Naf’atu Fina dan Ari Henri, hlm. 299
[14] Abdullah
Saeed, Paradigma, Prinsip, dan Metode Penafsiran Kontekstualis atas
al-Qur’an, terj. Lien Iffah Naf’atu Fina dan Ari Henri, hlm. 299. Lihat
juga Wildan Imaduddin Muhammad, “Penafsiran Ayat Jizyah dengan Metodologi
Tafsir Kontekstual”, skripsi Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2015, hlm. 74
[15] Abdullah
Saeed, Interpreting the Qur’an Towards a Contemporary Approach, hlm. 152
Tidak ada komentar:
Posting Komentar